benuakaltim.co.id, BERAU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mengambil langkah tegas dalam menjaga komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungan hunian warga binaan.
Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terindikasi bermasalah resmi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengungkapkan langkah ini merupakan bagian dari deteksi dini dan komitmen nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan.
Menurut Rian, ke-14 narapidana tersebut dipindahkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menyebut, para narapidana ini memerlukan pola pembinaan yang lebih intensif di lokasi yang berbeda.
“Kami sudah melakukan pemerataan warga binaan. Walaupun tidak signifikan, kami sudah memindahkan sekitar 14 orang warga binaan yang dikhawatirkan masih nakal dan butuh pembinaan di tempat yang lain,” ujar Rian Permana, Senin (27/4/2026).
Pemindahan ini juga didasarkan pada dugaan-dugaan pelanggaran yang ditemukan melalui proses penyelidikan internal.
Rian menegaskan, pemindahan ini adalah bentuk respon cepat terhadap perintah pimpinan pusat untuk memastikan Rutan tetap kondusif.
“Semuanya kan masih dugaan, tapi untuk menjadikannya pasti tentu harus dengan penyelidikan. Antisipasi itu semua kita lakukan agar Rutan tetap bersih dari narkoba dan emansipasi (gangguan),” tegasnya.
Langkah mutasi narapidana ini diharapkan dapat memutus mata rantai potensi peredaran narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi warga binaan lainnya agar tetap patuh pada aturan yang berlaku selama masa menjalani hukuman.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






