Kelabui Polisi, Pelaku Selipkan Sabu di Botol Sabun dan Kipas Angin

BARANG BUKTI: Barang Bukti narkoba dari AM berhasil diamankan jajaran kepolisian Polsek Segah. (Foto: HUMAS POLSEK SEGAH)

benuakaltim.co.id, BERAU – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah nasib AM (44), seorang pria yang mencoba mengelabui petugas dengan cara ekstrem demi mengedarkan barang haram di wilayah Segah.

Modus “Cuci Tangan” yang Gagal
Bukan sembarang botol sabun! Saat digerebek Unit Reskrim Polsek Segah pada Jumat (27/2/2026) subuh tadi, polisi menemukan pemandangan mengejutkan.

Tersangka mencoba menyembunyikan kristal putih diduga sabu di dalam botol sabun cair yang dibungkus rapi dengan pakaian anak-anak serta kipas angin jepit, sebuah lokasi penyimpanan yang tak terduga.

Baca Juga :  Satpol PP Samarinda Tertibkan Kafe Langgar Jam Operasional Ramadan

Aksi kejar-kejaran berakhir di Kampung Tepian Buah. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 9 poket kecil dan 1 poket sedang sabu (Bruto 7,20 gram).

Kemudian kata Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto ada juga ditemukan Alat hisap (bong), pipet kaca, dan plastik klip.

Baca Juga :  10 Terdakwa Penembakan Depan THM Crown Samarinda Divonis Berbeda, Majelis Hakim Tegaskan Semua Terlibat Perencanaan

“Satu unit HP yang diduga kuat sebagai alat transaksi,” bebernya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa AM kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan tinggal diam. Modus sesulit apa pun pasti akan kami bongkar demi menjaga Bumi Batiwakkal bersih dari narkoba,” tegas AKP Agus, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkotika pada Januari-Februari

Saat ini, kata dia AM sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Segah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Polisi pun masih melakukan perburuan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi AM,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *