benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Seluruh perusahaan di Kota Samarinda diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ketentuan tersebut ditegaskan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda sembari menunggu terbitnya Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Kalau bisa justru 14 hari sebelumnya agar pekerja lebih siap menyambut Lebaran,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker akan membuka posko pengaduan setelah Surat Edaran dari kementerian diterbitkan. Posko utama direncanakan beroperasi di kantor Disnaker dan juga akan melayani aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR).
Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan secara daring melalui nomor kontak khusus yang tengah disiapkan. Skema ini diharapkan memudahkan pekerja tanpa harus datang langsung ke kantor.
Terkait besaran THR, Yuyum menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
“Kami sudah mengikuti rapat koordinasi secara daring dan terus berkoordinasi agar hak-hak pekerja di Samarinda benar-benar terpenuhi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






