benuakaltim.co.id, BERAU – Fenomena jual beli kendaraan bekas memang menggiurkan, namun ada satu jebakan Batman yang sering diabaikan masyarakat, yakni balik nama.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mewanti-wanti para pemilik kendaraan untuk segera mengurus legalitas dokumen jika tidak ingin merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Rhondy menjelaskan, di era tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini, identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan pemilik aslinya bisa memicu masalah serius.
“Alangkah susahnya ketika kita yang melanggar, tapi orang lain yang kena imbasnya,” ujar Rhondy dalam sebuah diskusi, Kamis (16/4/2026).
Ia mencontohkan, jika motor milik ‘A’ sudah dijual ke ‘B’ tanpa balik nama, maka saat si ‘B’ melakukan pelanggaran di jalan, surat tilang akan tetap dikirimkan ke alamat si ‘A’ sebagai pemilik sah di sistem.
Hal ini tentu merugikan pemilik lama yang harus menanggung denda atau pemblokiran STNK atas kesalahan yang tidak mereka perbuat.
Selain urusan tilang, proses balik nama juga berfungsi sebagai instrumen keamanan atau proses identifikasi. Rhondy memaparkan risiko kehilangan motor yang STNK-nya masih sering disimpan di dalam jok.
“Jika motor hilang dan STNK-nya ada di dalam, tanpa ada proses identifikasi (balik nama), ini jadi celah untuk tindak pidana,” tambahnya.
Balik nama, memastikan kendaraan tersebut benar-benar milik pengguna saat ini dan terdata secara hukum, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku curanmor.
Menepis anggapan bayar pajak atau urusan dokumen itu sulit, AKP Rhondy menegaskan pihaknya di Berau memberikan kebijakan yang memudahkan masyarakat, asalkan aturan dasar terpenuhi.
“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dengan syarat melengkapi data KTP dan KK yang sesuai,” tuturnya.
“Jika data di STNK sesuai dengan KTP pengurus, proses dipastikan lancar,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya jika nama berbeda namun alamat di KTP sama (misal: anak memakai motor atas nama bapak), kebijakan di Berau tetap memperbolehkan karena indikasi kendaraan hasil curian hampir 0 persen.
Lalu jika nama dan alamat berbeda, wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik pertama yang tertera di STNK.
“Kebijakan saya di Berau, kalau nama tidak sama tapi alamat sama, itu boleh. Kenapa? Karena kemungkinan kecil itu motor curian kalau masih satu rumah,” tegas AKP Rhondy Hermawan.
Di akhir penjelasannya, ia kembali mengimbau pembeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama.
“Jangan sampai kita yang enak-enak melanggar, orang lain yang kena imbasnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






