benuakaltim.co.id, BERAU – Banyaknya pengajuan klaim hak ulayat oleh komunitas atau lembaga adat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, belakangan ini mendapat sorotan serius dari pemerintah daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau meluruskan adanya salah kaprah di tengah masyarakat terkait batasan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan status tersebut.
Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan pemerintah daerah (pemda) pada dasarnya tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengakui hak ulayat atas tanah adat.
“Sangat banyak komunitas adat atau lembaga adat yang menyampaikan tentang hak ulayat, hak ulayat. Padahal yang sebenarnya adalah tidak ada hak ulayat kalau dia subjeknya sudah diakui melalui SK Bupati sebagai masyarakat hukum adat. Jadi, sebenarnya tidak benar itu,” ujar Tenteram Rahayu, Kamis (21/5/2026).
Tenteram menjelaskan, kewenangan pemda sebatas mengakui status subjek atau kelompok masyarakatnya sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sementara jika menyangkut objek atau hak ulayat (lahan), ranah tersebut sepenuhnya berada di bawah keputusan kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sebagian besar lembaga-lembaga (adat) sudah paham, bahwa mereka itu hanya diakui pemerintah subjeknya sebagai masyarakat. Tetapi ketika mau lebih kepada hak ulayat, itu adalah mengusulkan kembali ke Kementerian. Jadi hak ulayat itu berdasarkan keputusan Kementerian, bukan mitra atau pemerintah daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Tenteram Rahayu proses untuk mendapatkan SK pengakuan sebagai subjek Masyarakat Hukum Adat dari bupati pun tidaklah mudah.
“Proposal yang diajukan oleh kampung-kampung harus melalui tim verifikasi tingkat kabupaten dan wajib mengantongi rekomendasi dari camat setempat,” bebernya.
Bahkan, kata dia, jika rekomendasi tersebut absen, berkas akan langsung diberi catatan tidak lengkap. Tenteram Rahayu mengungkapkan, tim verifikasi yang di dalamnya juga melibatkan pihak BPN, sering kali menghadapi kendala di lapangan karena ketatnya pemenuhan syarat administratif.
Ada lima item atau indikator utama yang harus dipenuhi untuk mengidentifikasi keabsahan masyarakat hukum adat.
“Lima item yang diidentifikasi ini memang sangat sulit pemenuhannya. Ada misalnya sejarah, tapi sejarah ini juga tidak lengkap. Ada juga yang misalnya hukum adat. Adatnya ada, tapi hukum adatnya dulu ada, sekarang sudah tidak ada lagi, tidak turun-temurun. Termasuk benda-benda, tidak ada benda yang bisa ditunjukkan sebagai bukti kekayaan atau sejarah masa lalu,” beber Tenteram.
Menurutnya melihat beratnya persyaratan ini, DPMK Berau berkomitmen untuk terus membuka ruang diskusi dan asistensi khusus bagi kecamatan-kecamatan yang wilayahnya memiliki potensi kuat untuk mengajukan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Langkah verifikasi faktual dan pengecekan titik koordinat di lapangan juga akan terus digenjot bersama pihak BPN agar pengakuan hukum ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






