benuakaltim.co.id, BERAU– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Peri Kombong, melayangkan kritik keras terkait fenomena pengajuan penyertaan modal oleh sejumlah pihak di tingkat desa kampung yang dinilai tidak memiliki perencanaan matang.
Ia menyoroti adanya kecenderungan di mana dana dikucurkan terlebih dahulu, baru kemudian pihak pengelola kebingungan mencari jenis usaha yang akan dijalankan.
Peri mengkhawatirkan pola pengelolaan keuangan seperti ini hanya akan mengulang kegagalan masa lalu yang pernah dialami oleh daerah.
“Pertanyaan saya sekarang ini, penyertaan modal ini diberikan dulu baru mereka berusaha, atau membuat suatu rencana dulu baru dikucurkan barang ini,” ujar Peri Kombong dalam sebuah forum rapat Kamis (21/5/2026).
“Karena kalau ADK (Alokasi Dana Kampung) dikucurkan duluan baru bingung mau cari usaha, saya takutnya sama dengan ‘penyakit’ kita yang dulu,” tambahnya.
Peri kemudian memberikan contoh nyata mengenai sikap tegas DPRD Berau dalam membendung pengajuan anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan tanpa dokumen perencanaan yang jelas.
“Kami tidak setuju dulu itu, minta penyertaan modal Rp 50 miliar. Usahanya usaha apa, belum tahu. Ini uangnya habis saja nanti. Tetapi kalau membuat suatu kajian, ada kajian, saya kira kita akan memberikan,” tegas Peri.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian yang sama juga harus diterapkan secara ketat pada pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Peri mengingatkan agar jangan sampai kepala kampung begitu saja mencairkan anggaran hanya karena ada usulan ingin membuka usaha, tanpa didahului studi kelayakan.
Lebih lanjut, Peri mengkritik fenomena di mana sebuah badan usaha langsung mendapatkan kucuran modal ratusan juta rupiah sesaat setelah dibentuk, tanpa adanya kejelasan lini bisnis yang akan ditekuni.
“Jangan sampai begitu minta uang ke kepala kampung, ‘kami mau butuh usaha’, langsung dikasihkan. Pastilah lenyap barang itu, karena enggak ada perencanaan, enggak ada studi kelayakan,” tuturnya.
“Begitu bangun, langsung penyertaan modal 200 juta, 100 juta. Bingung mau usaha apa. Akhirnya habis dipakai untuk gaji (pengurus) saja. Akhirnya enggak bisa dipertanggungjawabkan, kabur,” pungkas Peri.
Sebagai langkah antisipasi, Bapemperda DPRD Berau kini tengah mengkaji apakah regulasi ketat mengenai mekanisme penyertaan modal ini perlu dituangkan langsung ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dibahas, atau melalui peraturan khusus lainnya demi menyelamatkan uang negara. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






