benuakaltim.co.id, BERAU – Aksi kekerasan brutal menimpa seorang komandan Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau bernama Amir.
Ia diduga menjadi korban penyerangan sadis menggunakan senjata tajam jenis badik yang dilakukan oleh anggotanya sendiri yang berinisial MY.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi di kawasan depan Vihara, Jalan Pangeran Antasari (Depan RT 14), Kelurahan Gunung Panjang, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Menurut penuturan korban, Amir, insiden berdarah ini bermula dari adu argumen biasa terkait pembagian tugas kerja di lapangan saat mereka sedang memuat pasir di Jalan Diponegoro.
“Dalam hal pekerjaan biasa ada argumen, dia agak protes. Tapi tidak ada masalah pribadi, murni soal pekerjaan saja,” ujar Amir saat memberikan keterangan Rabu (20/5/2026).
Setelah memuat pasir, terduga pelaku MY sempat meminta izin kepada kepala pengawas, untuk pergi ke Karang Ambun. Namun tidak berselang lama, saat tim Satgas bergeser ke area depan Vihara untuk membersihkan ranting pohon yang jatuh, MY tiba-tiba datang dari arah Jalan H Isa menggunakan sepeda motor.
Tanpa basa-basi, MY langsung menghampiri Amir yang sedang beristirahat dan melayangkan pukulan mentah. Situasi semakin tidak terkendali ketika MY mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan langsung mengejar Amir.
Amir yang mencoba membela diri sempat terlibat perkelahian hingga akhirnya terjatuh telentang di tengah jalan.
“Dia mencabut badiknya dan mengejar saya mau ditusuk. Kebetulan ada motor di situ, saya jadikan tameng untuk berlindung sambil berputar-putar. Begitu saya mundur, saya terjatuh telentang. Untung tidak telungkup,” beber Amir.
Dalam posisi tak berdaya di tanah, Amir menjadikan kedua kakinya sebagai perisai untuk menghalau serangan badik yang dihujamkan bertubi-tubi oleh pelaku ke arah perutnya.
Akibatnya, Amir mengalami luka-luka di bagian kaki. Aksi brutal MY baru berhasil diredam setelah Ketua RT 14 setempat, datang ke lokasi kejadian untuk melerai keduanya.
Pelaku MY kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Usai kejadian, pihak korban didampingi Ketua RT langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Amir juga telah menjalani visum untuk melengkapi berkas perkara.
Pelaku MY sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada Rabu (20/5/2026) pagi
Amir mengungkapkan, MY dikenal memiliki watak yang temperamental dan kerap membawa senjata tajam ke kantor. Rekam jejak MY juga dipenuhi dengan berbagai kasus kekerasan serupa:
* Pernah memukul sopir truk hingga berujung damai.
* Terlibat perkelahian di area Taman Kebersihan.
* Pernah mengancam pengawas sebelum Amir dengan menggunakan pisau.
* Dimutasi ke tim Satgas Amir karena track record memukul rekan kerja.
Merespons insiden berdarah yang menimpa jajarannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, langsung angkat bicara.
Ia mengecam keras tindakan premanisme dan upaya penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.
Zulkifli Azhari menegaskan, pihak kedinasan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada upaya perdamaian di luar hukum.
“Kami mendukung penuh langkah korban untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum positif. Ini sudah masuk ranah pidana berat dan tidak bisa ditoleransi. Tindakan tegas ini sangat penting untuk memberikan efek jera, terlebih rekam jejak yang bersangkutan (pelaku) memang sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa namun selalu berakhir damai,” tegas Zulkifli Azhari.
Selain mendukung proses pidana, Zulkifli mengindikasikan akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap pengawasan disiplin para petugas Satgas di lapangan guna memastikan keamanan lingkungan kerja DLHK Berau ke depannya.
Saat ini pelaku berinisial MY yang diperkirakan berusia 30-an tahun tersebut sudah diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam ilegal. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






