Klaim Hak Ulayat Bermunculan, DPRD Berau Ingatkan Potensi Konflik Sosial

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, Sumadi. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap ekstra hati-hati dalam merespons banyaknya pengajuan klaim hak ulayat oleh masyarakat adat di berbagai kampung.

Ia mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara mendalam guna mencegah timbulnya konflik sosial di kemudian hari.

Menurut Sumadi, fenomena ini memerlukan perhatian khusus seiring dengan adanya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.

“Kita harus hati-hati, jangan sampai nanti ada konflik sosial baru. Memang Perda ini diperbaiki untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Sumadi, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Berau Baru Verifikasi 4 dari 18 Proposal Masyarakat Hukum Adat

Sumadi menegaskan, instansi yang berwenang tidak boleh langsung menerima begitu saja klaim yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk membuka kembali rekam jejak atau berkas-berkas kepemilikan tanah yang lama.

Hal ini dikarenakan pada masa lalu, proses pengukuran tanah mayoritas masih dilakukan secara manual dan belum terdata secara komprehensif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang mengajukan itu perlu diteliti betul-betul, bahkan membuka berkas yang lama. Kampung mana yang mengajukan, berapa hektar yang sudah sertifikat, berapa yang masih SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah), dan berapa yang baru diklaim kelompok,” tegasnya.

Baca Juga :  BKPSDM Berau Isyaratkan Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun Ini

Ia menambahkan, setelah seluruh data divalidasi dan dipastikan tidak memiliki masalah hukum atau tumpang tindih, barulah Surat Keputusan (SK) atau sertifikat hak ulayat tersebut bisa diterbitkan.

Lebih lanjut, Sumadi juga menyoroti realitas di lapangan di mana isu sengketa lahan sering kali melibatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, keterlibatan pihak luar kerap membuat persoalan tanah menjadi semakin sensitif.

Oleh karena itu, ia meminta adanya koordinasi yang akurat dan berlapis dari tingkat paling bawah hingga instansi vertikal.

“Perlu dicek koordinasi yang akurat antara pemerintah kampung, pihak kecamatan, dan dinas terkait di BPN. Karena sekarang sudah banyak Ormas yang kalau ada masalah tanah, Ormas yang dibawa,” tutur Sumadi.

Baca Juga :  Kelangkaan Solar Nelayan di Berau Picu Dugaan Kebocoran Kuota Subsidi

Di akhir penyampaiannya, politisi senior ini berharap agar revisi Perda terkait tanah ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya agar menjadi solusi jangka panjang, bukan justru memicu gelombang klaim sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Harapan kita, Perda ini bisa menyelesaiakan masalah yang selama ini terjadi. Jangan serta-merta begitu ada Perda, semua langsung mengajukan (klaim),” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha