benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Lamanya proses perizinan reklame di Samarinda dikeluhkan pelaku usaha karena ikut menyulitkan pembayaran pajak reklame. Mereka mengusulkan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi tanpa harus menunggu proses perizinan selesai.
Masukan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda.
Ketua Pansus I Markaca mengatakan pembahasan bersama pelaku usaha masih berada pada tahap penjaringan aspirasi. DPRD belum mengambil kesimpulan karena sejumlah masukan masih perlu dibahaslebih lanjut.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Selasa (6/10/2026).
Salah satu persoalan yang mencuat adalah proses perizinan yang dinilai membutuhkan waktu cukup panjang. Kondisi tersebut berdampak pada pelaku usaha yang hendak memenuhi kewajiban pajak reklame.
“Terkait kesulitan membayar pajak yang berkaitan dengan proses perizinan,” ujar Markaca.
Dari persoalan itu, pengusaha mengusulkan pemisahan antara administrasi perizinan dan pembayaran pajak. Dengan skema tersebut, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan meski proses penerbitan izin masih berjalan.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” kata Markaca.
Keluhan mengenai proses perizinan reklame juga pernah disampaikan pelaku usaha sebelumnya.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda Yuris Abu Bakar menyebut kendala teknis dan kelengkapan administrasi masih menjadi hambatan penerbitan izin, meski sistem Online Single Submission (OSS) telah diterapkan.
“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas PUPR. Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ujar Yuris saat itu.
Pembahasan Ranperda selanjutnya akan melibatkan HPKR sebelum Pansus I meminta masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah tersebut diperlukan untuk melihat kemungkinan penerapan mekanisme perizinan dan pembayaran pajak yang lebih sederhana tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Markaca mengatakan seluruh masukan dari pelaku usaha akan dibahas dalam tahapan berikutnya.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tandas Markaca. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






