benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim World Bank mulai menyusun laporan akhir pelaksanaan East Kalimantan Project for Emission Reduction Results (EK-PERR) sebagai bagian dari tahapan penutupan program pengurangan emisi berbasis pengelolaan hutan dan lahan.
Penyusunan Implementation Completion and Results Report (ICR) Mission digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi seluruh rangkaian pelaksanaan program, mulai dari proses perencanaan, implementasi hingga penyelesaian, sekaligus mengidentifikasi capaian, tantangan, dan pembelajaran selama program berjalan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Nanang, mengatakan laporan ICR merupakan dokumen penting yang akan menjadi laporan resmi penutupan proyek kepada World Bank.
“Melalui penyusunan ICR ini, kami melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program sekaligus menghimpun berbagai masukan dari seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi yang terlibat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan mendokumentasikan berbagai hasil yang telah dicapai, praktik-praktik terbaik selama pelaksanaan program, hingga berbagai kendala yang menjadi bahan perbaikan untuk program serupa di masa mendatang.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara peserta Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund, sebuah program yang menguji implementasi pendekatan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) berbasis yurisdiksi guna mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Kalimantan Timur dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki sekitar 6,5 juta hektare tutupan hutan, menjadikannya salah satu kawasan hutan tropis terbesar di Indonesia yang memiliki peran penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Selama pelaksanaan program, penyusunan Emission Reductions Program Document (ERPD) dan negosiasi Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) menjadi tahapan strategis sebagai dasar penerapan skema pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan penurunan emisi yang telah terverifikasi.
Evaluasi yang dilakukan juga menunjukkan bahwa implementasi REDD+ tidak hanya berorientasi pada insentif pembayaran karbon, tetapi turut mendorong pembenahan tata kelola hutan dan lahan secara berkelanjutan.
Keberhasilan program dinilai bergantung pada sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, masyarakat, hingga lembaga pendukung. Penguatan kelembagaan serta pembagian peran yang jelas menjadi faktor penting agar pelaksanaan program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui penyusunan laporan akhir ini, Pemprov Kaltim berharap pengalaman selama pelaksanaan Program EK-PERR dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih baik, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung pembangunan rendah karbon dan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






