benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Penyelesaian kasus pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum menemui titik akhir setelah kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang sebelumnya disepakati belum juga terealisasi.
Perkembangan kasus tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa, (29/9/2026).
Kesepakatan kompensasi Rp5 miliar sebelumnya muncul dalam mediasi yang difasilitasi manajemen RSUD AWS pada 29 Juni 2026. Pembayaran disepakati paling lambat 29 Juli 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pihak keluarga kemudian mendapat informasi bahwa dr. Muhammad Furqon belum mampu memenuhi pembayaran sekaligus dan mengusulkan mekanisme pembayaran secara bertahap.
Kondisi itu membuat penyelesaian kasus kembali belum menemukan kesepakatan. Di sisi lain, keluarga pasien menyampaikan tuntutan Rp6,5 miliar dengan alasan adanya tambahan biaya pengobatan selama pasien menjalani perawatan di Singapura.
Kuasa hukum keluarga pasien, Jafri Musa, mengatakan keluarga masih mempertimbangkan keputusan terkait tawaran penyelesaian tersebut.
“Kami diberi waktu satu minggu untuk memberikan jawaban. Jadi kami akan menyampaikan keputusan secara tertulis pada 6 Oktober,” kata Jafri.
Keputusan keluarga juga mempertimbangkan kondisi pasien yang masih menjalani perawatan di Singapura dan belum menjalani operasi. Selama proses tersebut, keluarga masih menanggung biaya pengobatan pasien.
Dalam RDP, keluarga turut mempertanyakan ketidakhadiran dr. Furqon. Dari forum tersebut, keluarga mengaku memperoleh informasi baru dari Dewan Pengawas RSUD AWS mengenai tindakan pemasangan ring yang menjadi bagian dari persoalan.
Salah satunya terkait informasi mengenai kawat yang disebut tertinggal pada pembuluh darah pasien. Jafri mengatakan keluarga baru mengetahui adanya penjelasan bahwa kondisi tersebut dapat terjadi dan dalam kondisi tertentu sengaja dibiarkan sebagai bagian dari tindakan medis.
“Kami baru mendapatkan informasi itu di sini. Sebelumnya kami tidak pernah mendapatkan keterangan seperti itu,” ujarnya.
Keluarga juga menyampaikan kondisi medis pasien masih membutuhkan penanganan lanjutan. Informasi mengenai kawat yang disebut masih menempel pada pembuluh darah berasal dari pemeriksaan dan penjelasan tenaga medis di Singapura yang disampaikan keluarga, sehingga belum menjadi kesimpulan independen mengenai penyebab kondisi pasien.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba mengatakan pihaknya berupaya mendorong penyelesaian dengan mengacu pada kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang telah dibuat sebelumnya.
“Harapan kami, kedua belah pihak dan rumah sakit bisa memediasi. Kalau sudah ada kesepakatan Rp5 miliar, kami berharap itu bisa dihormati dan direalisasikan,” kata Baba.
Baba menyebut dr. Furqon disebut baru mampu mengumpulkan sebagian dana kompensasi. Karena itu, DPRD meminta keluarga mempertimbangkan kemungkinan menerima pembayaran sebagian sebagai bagian dari penyelesaian.
Jika keluarga tetap mempertahankan tuntutan Rp6,5 miliar, kesepakatan awal Rp5 miliar belum dapat direalisasikan. Terlebih, pihak dokter disebut belum menyatakan kesediaan memenuhi nilai tersebut.
Baba mengatakan penyelesaian kompensasi menjadi pembahasan utama dalam RDP. Sementara persoalan sanksi belum dibahas dan akan menjadi bagian dari evaluasi bersama manajemen RSUD AWS dan Dewan Pengawas.
“Yang paling penting sekarang bagaimana kompensasinya bisa diselesaikan dulu. Setelah itu baru kita evaluasi persoalan di rumah sakit,” ujarnya.
Selain persoalan kompensasi, penerapan standar operasional prosedur (SOP) di RSUD AWS turut menjadi perhatian dalam RDP.
Dewan Pengawas menyampaikan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam penerapan SOP yang perlu diperbaiki.
Komisi IV kemudian meminta Dinas Kesehatan Kaltim memantau proses penyelesaian kasus tersebut. Sementara keluarga akan menyampaikan keputusan tertulis terkait tawaran penyelesaian Rp5 miliar pada 6 Oktober 2026. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






