Pemprov Kaltim Intensifkan Pendataan Kendaraan Tambang, Bidik Optimalisasi PAD dari Pajak Daerah

Ilustrasi. (FOTO: Kementerian ESDM)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperketat pendataan kendaraan operasional di sektor pertambangan yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan alat berat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Lora Sari, mengatakan pemerintah memfokuskan upaya tersebut pada kendaraan operasional perusahaan tambang yang belum melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Pemerintah provinsi memfokuskan optimalisasi pemungutan pajak daerah ini untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan dari kendaraan operasional yang belum terdata,” ujarnya di Samarinda, Senin.

Untuk mendukung langkah tersebut, Pemprov Kaltim membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tim ini bertugas melakukan pendataan langsung terhadap kendaraan bermotor dan alat berat yang beroperasi di wilayah konsesi pertambangan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Minta Pemberitaan Anggaran LPTQ Berbasis Data, Tegaskan Tak Ada Temuan BPK

Menurut Lora, mekanisme pemeriksaan kepatuhan perpajakan daerah mengadopsi pola audit yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Cara ini diterapkan guna memastikan akurasi data sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pendataan perusahaan.

“Proses pemeriksaan kepatuhan perpajakan daerah tersebut sengaja mengadopsi pola audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia demi memastikan transparansi serta kebenaran data dari setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur,” jelasnya.

Hasil pendataan di kawasan operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) menunjukkan terdapat 16.743 unit kendaraan bermotor dan 1.645 unit alat berat. Selain itu, tim juga menemukan 162 unit dump truck di area tambang yang belum terdaftar secara resmi sebagai objek pajak.

Baca Juga :  DPK Kaltim Dorong Perpustakaan SMA/SMK Bertransformasi jadi Ruang Kreativitas Pelajar

Pendataan serupa dilakukan di PT Kideco Jaya Agung, yang tercatat memiliki 4.099 unit kendaraan bermotor dan 937 unit alat berat, di luar 662 unit dump truck yang juga menjadi bagian dari aset operasional perusahaan.

Tidak hanya menyasar perusahaan batu bara berskala besar seperti PT Bayan Resources Tbk dan PT Berau Coal, Pemprov Kaltim juga memperluas pengawasan ke sektor perkebunan. Sebanyak 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi target pemeriksaan kepatuhan pajak daerah.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Minta Pemberitaan Anggaran LPTQ Berbasis Data, Tegaskan Tak Ada Temuan BPK

Lora menegaskan bahwa pendataan kendaraan operasional di area konsesi akan terus dilakukan karena memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“Sektor pertambangan sebenarnya memiliki kontribusi finansial yang sangat besar bagi kas daerah mengingat realisasi penerimaan pajak bahan bakar dari satu perusahaan saja mampu menembus angka satu triliun rupiah pada tahun sebelumnya,” paparnya.

Ia menambahkan, melalui koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan, pemerintah berharap dapat menutup celah kebocoran PAD yang selama ini berasal dari belum optimalnya pemungutan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat di sektor pertambangan dan industri terkait. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha