benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta pemberitaan terkait pengelolaan anggaran Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) disusun berdasarkan data yang lengkap dan berimbang. Hal itu disampaikan menyusul munculnya informasi yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim diduga “membobol APBD” dalam pengelolaan anggaran LPTQ.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, menilai penggunaan istilah tersebut terlalu dini apabila belum didukung bukti yang memadai serta belum ada konfirmasi kepada pihak terkait.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga setiap pemberitaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik sebaiknya didasarkan pada fakta dan data yang utuh.
“Kalau datanya belum lengkap, jangan langsung ditulis membobol. Kalau memang membutuhkan data atau penjelasan, kami terbuka untuk memberikan informasi agar pemberitaan menjadi lebih objektif,” ujar Dasmiah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Namun, penyampaian informasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Pemerintah tentu terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Tetapi kita juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan fakta, karena satu pemberitaan bisa membentuk persepsi masyarakat,” katanya.
Dasmiah juga menilai komunikasi antara pemerintah dan media perlu terus diperkuat. Menurutnya, apabila masih terdapat informasi yang belum jelas, pihaknya siap memberikan penjelasan maupun data pendukung sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang komprehensif.
“Kalau ada hal yang ingin diklarifikasi, kami siap membuka data dan menjelaskan sesuai fakta. Tujuannya bukan untuk membantah kritik, tetapi agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tambahnya.
Ia bahkan menyarankan agar pihak yang membutuhkan klarifikasi dapat langsung mendatangi instansi atau pejabat yang berwenang apabila mengalami kendala komunikasi melalui saluran lain.
“Yang paling penting adalah semangat kita bersama untuk menjaga transparansi. Pemerintah, media, dan masyarakat memiliki peran yang sama dalam memastikan informasi yang beredar tetap berimbang,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Dasmiah mengatakan LPTQ memiliki fungsi pembinaan yang serupa dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), namun bergerak di bidang tilawah Al-Qur’an.
Jika KONI bertugas membina atlet untuk berbagai kejuaraan olahraga, maka LPTQ berperan membina qari dan qariah yang akan mewakili daerah pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) maupun Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) tingkat nasional.
“LPTQ itu seperti KONI, hanya bidangnya berbeda. Kalau KONI membina atlet, LPTQ membina qori dan qoriah untuk membawa nama daerah dalam MTQ maupun STQH nasional,” jelasnya.
Dasmiah menuturkan, pembinaan yang dilakukan LPTQ Kaltim telah menghasilkan prestasi membanggakan. Pada MTQ Nasional 2024 yang digelar di Kalimantan Timur, Kaltim berhasil menjadi juara umum, sebuah pencapaian yang menurutnya baru kembali diraih setelah hampir 48 tahun.
Selain itu, pada STQH Nasional 2025 di Kendari, Kaltim kembali mencatat sejarah dengan meraih juara umum, yang disebut sebagai prestasi pertama setelah 28 tahun penyelenggaraan STQH.
Ia juga menyebut penyelenggaraan MTQ Nasional di Kaltim turut memberikan dampak ekonomi bagi daerah karena kehadiran kontingen dari seluruh Indonesia mendorong aktivitas sektor perhotelan, UMKM, hingga pariwisata.
“Saat itu, hotel, UMKM hingga pariwisata juga ikut terdampak dari hadirnya kontingen-kontingen luar Kaltim yang datang ke acara MTQ,” jelasnya.
Terkait penggunaan anggaran, Dasmiah menjelaskan bahwa besarnya alokasi dana pada tahun 2024 berkaitan dengan status Kalimantan Timur sebagai tuan rumah MTQ Nasional yang melibatkan 34 provinsi.
Pada tahun tersebut, anggaran LPTQ mencapai sekitar Rp124 miliar. Sementara pada 2025, anggaran berada di kisaran Rp50 miliar, termasuk untuk mendukung keikutsertaan kafilah Kaltim pada STQH Nasional di Kendari yang berakhir dengan raihan juara umum.
Dasmiah juga menerangkan bahwa sejumlah posisi dalam struktur kepengurusan LPTQ melekat pada jabatan tertentu di pemerintahan. Karena itu, ketika seorang pejabat berganti jabatan, maka secara otomatis posisinya di LPTQ juga berubah.
“Kalau saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Kesra, maka secara otomatis tidak lagi menjadi pengurus LPTQ. Karena jabatan itu melekat dengan tugas pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan, di tingkat nasional Ketua LPTQ dijabat pejabat di lingkungan pemerintah pusat, sedangkan di Kalimantan Timur posisi Ketua LPTQ yang sebelumnya dipegang Wakil Gubernur kemudian dijabat oleh Sekretaris Daerah setelah perubahan kepengurusan pada 2024.
Menutup penjelasannya, Dasmiah memastikan bahwa pengelolaan anggaran LPTQ telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya temuan terkait penggunaan anggaran LPTQ.
“Alhamdulillah, anggaran LPTQ sudah diperiksa BPK untuk tahun 2024 dan 2025, dan tidak ada temuan,” pungkasnya.
Ia berharap setiap pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran pemerintah dapat disajikan secara berimbang dan berbasis data sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






