benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menaruh perhatian serius terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa yang hingga pertengahan 2026 masih belum berjalan optimal di sejumlah wilayah. Selain mendorong percepatan realisasi, pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan guna memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa meski kewenangan pengelolaan dana desa berada di tingkat kabupaten dan kota.
“Peran provinsi lebih pada pembinaan dan monitoring. Kami terus memantau bagaimana pemanfaatan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Puguh, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, capaian realisasi dana desa di sejumlah daerah masih belum sesuai target. Masih terdapat desa yang belum menyelesaikan proses pencairan maupun penggunaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat.
“Memang sampai saat ini masih banyak desa yang realisasinya belum maksimal. Ini menjadi perhatian bersama agar pelaksanaannya bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Puguh menjelaskan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, penanganan awal dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah.
“Proses evaluasi dan pengawasan berada di tingkat kabupaten melalui inspektorat. Mereka yang melakukan pemeriksaan awal jika ada indikasi permasalahan,” jelasnya.
Meski demikian, DPMPD Kaltim tetap aktif menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk dari masyarakat. Aduan tersebut umumnya berkaitan dengan penggunaan dana desa maupun pengelolaan aset desa.
“Ada beberapa laporan yang kami terima, baik terkait dana desa maupun aset desa. Semua kami lakukan verifikasi dan koordinasikan dengan pemerintah kabupaten setempat,” ungkapnya.
Untuk memperkuat akuntabilitas, DPMPD Kaltim juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui program pembinaan tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Puguh, pendampingan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Tujuannya agar pemerintah desa memahami tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel sejak tahap perencanaan sampai pelaporan,” tuturnya.
Selain itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga terus diperkuat sebagai mitra pengawas pemerintah desa. BPD dinilai memiliki posisi penting dalam memastikan penggunaan dana desa sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya mengandalkan pengawasan manual, pemerintah juga memanfaatkan sistem digital melalui program Jaga Desayang dikembangkan Kejaksaan Republik Indonesia. Sistem tersebut memungkinkan proses pelaporan dan pemantauan penggunaan dana desa dilakukan secara lebih transparan dan terintegrasi.
“Melalui program Jaga Desa, pelaporan desa dapat dipantau secara lebih mudah sehingga mendukung proses evaluasi dan pengawasan,” katanya.
Puguh menegaskan bahwa munculnya sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan program yang selama ini terbukti membantu pembangunan di wilayah pedesaan.
“Yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, tata kelolanya, dan mekanisme pelaporannya. Dana desa tetap menjadi instrumen penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap penguatan pengawasan dan pendampingan yang dilakukan berbagai pihak dapat mendorong penggunaan dana desa yang lebih efektif, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Harapan kami, setiap rupiah dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan desa di Kalimantan Timur,” pungkas Puguh. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






