benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir Juli 2026 mencapai sekitar 40 persen. Capaian tersebut disebut bukan karena lambatnya pelaksanaan program, melainkan sebagai bagian dari pengendalian keuangan agar pengeluaran tetap sejalan dengan kemampuan kas daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan berdasarkan data per 30 Juli 2026, realisasi belanja daerah berada di kisaran 40 persen. Sementara itu, progres fisik berbagai kegiatan pembangunan telah mencapai sekitar 46 persen.
“Untuk posisi saat ini realisasi belanja kita kurang lebih 40 persen berdasarkan per tanggal 30 Juli. Memang saat ini kita sedang berupaya melakukan pengendalian belanja-belanja,” ujar Muzakkir, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, perbedaan antara realisasi fisik dan realisasi keuangan merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan APBD. Sebab, pembayaran kegiatan tidak selalu dilakukan bersamaan dengan progres pekerjaan di lapangan, melainkan disesuaikan dengan kondisi penerimaan daerah.
“Untuk fisiknya sendiri memang sudah mencapai sekitar 46 persen. Kita berharap bulan berikutnya dan triwulan berikutnya ada peningkatan realisasi fisik maupun keuangan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara belanja dan pendapatan agar likuiditas kas tetap terjaga hingga akhir tahun anggaran. Karena itu, pencairan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Realisasi keuangan memang harus mempertimbangkan likuiditas keuangan karena disesuaikan juga dengan pendapatan. Beberapa pendapatan yang masuk, kemudian baru kita bisa melakukan pembayaran untuk realisasi keuangan,” jelasnya.
BPKAD juga masih melakukan evaluasi terhadap tingkat penyerapan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hasil evaluasi tersebut diperkirakan akan diketahui setelah proses pembahasan internal selesai.
“Nanti setelah briefing baru akan kelihatan SKPD mana saja yang memang realisasinya masih rendah,” ujarnya.
Muzakkir menambahkan, rendahnya serapan anggaran pada sejumlah OPD tidak selalu menunjukkan lambatnya pelaksanaan kegiatan.
Beberapa jenis belanja memiliki mekanisme pencairan yang berbeda sehingga realisasinya bergantung pada sejumlah persyaratan administratif maupun kondisi pendapatan daerah.
Ia mencontohkan BPKAD yang selain berfungsi sebagai OPD juga bertindak sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Karena itu, pagu anggaran BPKAD terlihat lebih besar dibanding perangkat daerah lainnya karena di dalamnya terdapat alokasi dana transfer, termasuk dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau dilihat pagunya memang sangat besar. Tetapi sesungguhnya di situ adalah nilai rencana yang akan dibagi hasilkan. Tidak semua itu bisa dibagi hasilkan kalau realisasi pendapatannya belum terealisasi. Jadi realisasi pendapatan itulah yang kemudian dibagi hasilkan,” terangnya.
Ia juga memastikan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim belum memiliki kewajiban utang daerah yang harus segera diselesaikan.
Apabila terdapat pekerjaan yang penyelesaiannya melewati tahun anggaran, maka pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme APBD tahun berikutnya sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, hingga akhir Juli 2026 pendapatan daerah baru mencapai Rp6,15 triliun atau 43,22 persen dari target Rp14,25 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp4,41 triliun atau 41,06 persen, sedangkan Transfer ke Daerah (TKDD) mencapai Rp1,67 triliun atau 53,38 persen.
Sementara itu, dari total APBD sebesar Rp15,15 triliun, realisasi belanja daerah tercatat Rp5,96 triliun atau 39,36 persen.
Belanja pegawai menjadi komponen dengan tingkat serapan tertinggi, yakni Rp2,08 triliun atau 52,71 persen dari pagu. Disusul belanja bagi hasil sebesar Rp2,21 triliun atau 46,52 persen, belanja hibah Rp170,73 miliar atau 40,11 persen, dan belanja barang serta jasa Rp1,32 triliun atau 35,19 persen.
Sebaliknya, belanja modal masih menjadi komponen dengan realisasi terendah, yakni Rp60,39 miliar atau 5,68 persen dari pagu Rp1,06 triliun. Belanja bantuan keuangan juga baru terealisasi Rp104,15 miliar atau 9,25 persen, sedangkan belanja bantuan sosial telah mencapai Rp5,30 miliar atau 70,69 persen dari pagu yang tersedia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa percepatan penyerapan APBD tidak hanya dipengaruhi oleh progres pekerjaan di lapangan, tetapi juga sangat bergantung pada kesiapan administrasi, penyelesaian kontrak, serta kemampuan pendapatan daerah untuk menjaga stabilitas keuangan hingga akhir tahun anggaran. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






