DPRD Kaltim Soroti Akar Polemik Disdikbud, Desak Pengisian Kepala Dinas Definitif Segera Dituntaskan

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, saat diwawancarai awak media.(Foto: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Polemik yang mencuat terkait sejumlah kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dinilai tidak bisa semata-mata dibebankan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menilai persoalan tersebut berakar pada belum terisinya jabatan Kepala Disdikbud secara definitif dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, mengatakan kekosongan jabatan strategis tersebut telah menciptakan situasi yang dilematis dalam tata kelola pendidikan di daerah.

Menurutnya, seorang pelaksana tugas dituntut memastikan seluruh layanan pendidikan tetap berjalan, namun pada saat yang sama memiliki keterbatasan kewenangan yang diatur dalam regulasi pemerintahan.

Ia menegaskan berbagai keputusan yang diambil oleh Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, tidak dapat dilepaskan dari tuntutan kebutuhan pelayanan publik yang harus segera ditangani.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi pembahasan dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan jajaran Disdikbud beberapa waktu lalu.

“Dalam dunia pendidikan ada banyak kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Sekolah harus tetap berjalan, guru harus menjalankan tugasnya, dan peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal. Sementara di sisi lain, Plt memiliki batasan kewenangan dalam mengambil keputusan,” ujar Darlis, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Fuad Dorong Penyederhanaan TKA dan Penguatan Sosialisasi Agar Tidak Membingungkan Masyarakat

Menurutnya, sektor pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif maupun kekosongan jabatan di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, sejumlah keputusan yang diambil dalam kondisi mendesak harus dipahami dalam konteks menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Darlis menilai perdebatan mengenai benar atau salahnya kebijakan yang telah diambil tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar.

Yang lebih penting, kata dia, adalah mencari solusi terhadap akar masalah yang menyebabkan munculnya polemik berulang di lingkungan Disdikbud Kaltim.

“Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang salah atau siapa yang benar. Yang perlu dipertanyakan adalah mengapa status pelaksana tugas berlangsung begitu lama tanpa adanya pejabat definitif. Situasi seperti ini tentu berpotensi menimbulkan berbagai tafsir dan perdebatan,” katanya.

Dia menjelaskan, selama posisi Kepala Disdikbud masih dijabat oleh seorang pelaksana tugas, maka potensi munculnya polemik akan terus terbuka.

Hal itu karena kebutuhan pelayanan pendidikan sering kali menuntut keputusan cepat, sedangkan ruang gerak Plt dibatasi oleh ketentuan yang berlaku.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Darlis, berpandangan bahwa dunia pendidikan membutuhkan kepastian dalam pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  PDIP Kaltim Tegaskan Tetap Kawal Hak Angket, Sebut Instrumen Pengawasan DPRD Bukan Proses Hukum

Berbagai keputusan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah, penempatan tenaga pendidik, hingga peningkatan kualitas layanan pendidikan membutuhkan pemimpin definitif yang memiliki kewenangan penuh.

Apabila berbagai keputusan harus terus menunggu proses administratif yang panjang atau terhambat karena keterbatasan kewenangan Plt, maka dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh sekolah, guru, dan peserta didik.

“Pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena persoalan birokrasi. Ada banyak kebutuhan yang harus segera diputuskan agar layanan tetap berjalan dengan baik. Jika semuanya ditunda karena keterbatasan kewenangan, maka yang dirugikan adalah satuan pendidikan dan peserta didik,” tegasnya.

Meski demikian, Darlis mengakui beberapa kebijakan yang diambil pelaksana tugas memang dapat memunculkan perdebatan terkait batas kewenangan yang dimiliki.

Namun ia menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari belum adanya pejabat definitif yang dapat mengambil keputusan strategis secara penuh dan tanpa keraguan hukum.

Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan tersebut, DPRD Kaltim telah menyampaikan surat kepada Pemprov Kaltim agar proses pengisian jabatan Kepala Disdikbud definitif segera diselesaikan.

Langkah itu dinilai sebagai solusi paling efektif untuk mengakhiri polemik yang selama ini muncul di sektor pendidikan.

Baca Juga :  PPP Kaltim Matangkan Konsolidasi Internal, Perkuat Basis Tradisional Jelang Pemilu

Menurut Darlis, pemahaman terhadap keputusan yang diambil oleh seorang pelaksana tugas tidak serta-merta berarti membenarkan apabila terdapat potensi pelanggaran kewenangan.

Namun persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh sebagai dampak dari kekosongan kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama.

“Karena itu kami mendorong agar pengisian jabatan Kepala Disdikbud definitif menjadi prioritas pemerintah daerah. Dengan adanya pejabat definitif, berbagai keputusan strategis dapat diambil dengan lebih jelas, cepat, dan memiliki dasar kewenangan yang kuat,” ujarnya.

Polemik yang kini menjadi sorotan publik berawal dari terbitnya Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/20728/Disdikbud.II tertanggal 21 Agustus 2025.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, tersebut berisi penugasan sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke beberapa sekolah unggulan di Kaltim.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan seorang pelaksana tugas dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan penugasan aparatur sipil negara.

Sejak saat itu, isu mengenai kewenangan Plt serta urgensi pengangkatan Kepala Disdikbud definitif terus menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk DPRD Kaltim yang mendorong agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian penyelesaian. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha