Developer Winanda Bantah Tudingan Perumahan Ilegal, Klaim Semua Proyek Berizin Lengkap

Penampakan Perumahan Winanda. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Developer Perumahan Winanda, Arif, angkat bicara terkait rilis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau yang menyebut belasan perumahan di wilayah tersebut diduga ilegal alias belum mengantongi izin resmi.

Arif secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh proyek yang dibangunnya, mulai dari Perumahan Winanda 1 hingga Winanda 9, memiliki dokumen perizinan yang sah.

“Kalau Winanda 1 sampai 9 itu lengkap semua IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan). Bisa dicek langsung ke dinas perizinan. Semua ada dan sudah melalui proses yang berlaku saat itu,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Menurut Arif, kegaduhan ini dipicu oleh masa transisi kebijakan pemerintah dari sistem IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menjelaskan, beberapa proyek yang berjalan di masa peralihan memang masih dalam proses penyelesaian administrasi karena keterbatasan SDM dinas saat itu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum AP Soroti Proses Penyidikan Kasus Dugaan KDRT di Polsek Gunung Tabur

Namun, Arif menegaskan kondisi tersebut tidak bisa langsung dicap sebagai pembangunan tanpa dasar hukum atau melanggar aturan. “Pada saat itu proses peralihan IMB ke PBG memang belum berjalan optimal. Karena itu ada toleransi sambil pengurusan berjalan,” jelasnya.

Bahkan, Arif mengklaim Perumahan Winanda merupakan salah satu dari sedikit pengembang di Berau yang justru bergerak cepat dan sudah mengantongi dokumen PBG untuk beberapa proyek barunya.

Baca Juga :  Polres Berau Bongkar Dugaan Kecurangan BBM Subsidi, Konsumen Kedapatan Gunakan Barcode Ganda

Lebih lanjut, Arif menyayangkan klaim Disperkim Berau yang mengaku telah melayangkan pemanggilan kepada para pengembang bermasalah. Ia menegaskan, pihaknya sama sekali belum pernah menerima surat teguran atau undangan resmi terkait masalah perizinan.

Ia mengklarifikasi bahwa komunikasi yang sempat terjalin via telepon dengan pihak dinas sama sekali tidak membahas legalitas perumahan, melainkan koordinasi rencana pembangunan jalan di lahan kapling tua miliknya di kawasan Gunung Tabur.

“Jadi saya perlu meluruskan hal tersebut. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah semua pengembang yang disebut tidak memiliki izin sama sekali,” tambah Arif.

Sebagai bukti penguat legalitas, Arif memaparkan bahwa seluruh proyek Perumahan Winanda telah lolos verifikasi ketat dari pihak perbankan sebelum pembiayaan (KPR) dicairkan kepada konsumen.

Baca Juga :  Mabuk Miras Oplosan, Pria Bawa Mandau di Jalan Murjani Berau Diamankan Polisi

Arif pun mendesak Disperkim Berau untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung ke lapangan, alih-alih melempar data mentah ke publik yang berpotensi merugikan iklim investasi properti lokal.

Ia berharap, pemerintah daerah memosisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pembinaan dan sistem “jemput bola” untuk membantu pengembang lokal.

“Harusnya developer ini dibantu dan dibina, didatangi atau dilakukan jemput bola. Jangan hanya menunggu di kantor. Kita kecewa dengan sikap dinas seperti itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha