BKSDA Kaltim Evakuasi Beruang Madu Betina dari Permukiman di Tanjung Redeb

EVAKUASI: Satu individu beruang madu betina berusia sekitar satu tahun dievakuasi tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau di Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (5/8/2026). (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Satu individu beruang madu betina berusia sekitar satu tahun dievakuasi tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau di Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (5/8/2026).

Evakuasi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga. Beruang tersebut diketahui telah dipelihara selama hampir satu bulan.

Kepala SKW I BKSDA Kaltim, Yulian Sadono, mengatakan, usai diamankan satwa itu dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam, Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya dipersiapkan kembali ke habitat alaminya.

Baca Juga :  Berau Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Rakorda FKUB Kaltim 2027, Ketersediaan Anggaran Jadi Tantangan

“Setelah dievakuasi langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam di Kampung Merasa untuk direhabilitasi,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Yulian menjelaskan, beruang madu tersebut merupakan individu betina dengan perkiraan usia sekitar satu tahun.  Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satwa itu didapat dari seorang teman warga yang memelihara di Kecamatan Segah.

Baca Juga :  Meski Belum Capai FCR, Perumda Batiwakkal Setor Dividen Rp429,3 Juta ke Kas Daerah

“Pengakuan warga yang memelihara, dia diberi temannya dari Segah,” paparnya.

Meski demikian, memelihara satwa dilindungi tanpa izin, apalagi memperjualbelikan tetap melanggar ketentuan konservasi. Karena itu, pemilik hanya diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak lagi memelihara satwa liar yang dilindungi.

“Kami memberikan peringatan sekaligus imbauan kepada warga agar tidak lagi memelihara satwa langka atau satwa yang dilindungi, baik itu beruang ataupun satwa lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Pemukiman Jalan Milono Diamuk Si Jago Merah, 3 Kepala Keluarga Terdampak

Yulian menambahkan, sepanjang 2026, pihaknya telah menangani sejumlah kasus penyelamatan dan pengamanan satwa dilindungi di Berau.  Beberapa di antaranya melibatkan elang, owa, trenggiling, hingga yang terbaru beruang madu.

“Ada satwa yang kami rescue langsung dari alam karena berpotensi menimbulkan konflik dengan manusia, ada juga yang kami amankan dari warga yang memeliharanya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha