Dinkes Kaltim Optimalkan Fasilitas Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Tekan Over Kapasitas Lapas

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dengan memanfaatkan puluhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan yang selama ini didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah rehabilitasi medis bagi pengguna narkoba melalui kolaborasi antara sektor kesehatan dan aparat penegak hukum.

“Sebagian besar penghuni lapas saat ini adalah pecandu narkoba, sehingga kita lakukan kerja sama penegakan hukum kolaboratif agar penyalahguna tersebut direhabilitasi di fasilitas kesehatan, bukan ditahan,” ujar Jaya di Samarinda, Senin.

Baca Juga :  Server Sempat Down, Disdikbud Kaltim Siapkan Opsi Pendaftaran Offline pada SPMB SMA/SMK

Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan sedikitnya 35 fasilitas layanan kesehatan di Kaltim sebagai IPWL. Fasilitas tersebut terdiri atas puskesmas, rumah sakit daerah, hingga rumah sakit milik TNI dan Polri.

Beberapa di antaranya yakni RSJD Atma Husada Mahakam, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Balai Rehabilitasi Tanah Merah milik BNN, serta sejumlah fasilitas kesehatan lainnya yang tersebar di berbagai daerah.

Jaya menjelaskan program IPWL sebenarnya telah berjalan sejak 2011. Namun, selama lebih dari satu dekade pelaksanaannya belum optimal karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Videotron Keliling Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Nobar Pildun

“Dulu banyak masyarakat yang takut melapor karena khawatir pengguna narkoba akan ditangkap atau menjadi target operasi aparat,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, sinergi antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan semakin kuat. Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mengarahkan pengguna narkoba ke fasilitas rehabilitasi.

Sebagai contoh, seorang pengguna narkoba di Balikpapan telah dirujuk ke Puskesmas Mekar Sari untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan disertai pendampingan konseling secara intensif.

Jaya menegaskan layanan rehabilitasi medis bagi masyarakat kurang mampu dijamin pemerintah melalui program IPWL. Warga dapat memperoleh layanan secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga :  Tinjau RSUD AWS, Rudy Mas’ud Soroti Kepadatan Pasien dan Siapkan Pembenahan Fasilitas

“Pelayanan rehabilitasi medis ini dijamin sepenuhnya oleh negara melalui program IPWL. Warga tidak mampu bisa berobat gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau menggunakan BPJS Kesehatan PBI,” tegasnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai, biaya rehabilitasi ditanggung secara mandiri sesuai layanan yang diterima.

Dinkes Kaltim berharap pendekatan rehabilitatif ini dapat meningkatkan angka pemulihan penyalahguna narkoba sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas akibat tingginya jumlah narapidana kasus narkotika. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha