Sengketa Lahan Dua Kelompok Tani di Berau Berakhir Damai Usai Dimediasi Polisi

MEDIASI: Mediasi dua kelompok tani yang terlibat persoalan sengketa lahan di Kantor Polsek Gunung Tabur, Rabu (24/6/2026). (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Ketegangan sempat mewarnai hubungan dua kelompok tani di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akibat sengketa lahan. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Gunung Tabur segera turun tangan untuk meredakan situasi sebelum konflik meluas.

Mediasi yang mempertemukan Kelompok Tani Maluang Jaya (Kampung Maluang) dan Kelompok Tani Subur (Kampung Samburakat) tersebut digelar pada Rabu (24/6/2026) kemarin di Kantor Polsek Gunung Tabur.

Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan akar dari perselisihan ini adalah perbedaan acuan peta yang dipegang oleh masing-masing kubu.

“Ada perbedaan dasar klaim. Kelompok Tani Maluang Jaya berpatokan pada peta resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara pihak Kampung Samburakat menggunakan dokumen peta yang berbeda,” ujar Alan.

Baca Juga :  Polres Berau Bongkar Dugaan Kecurangan BBM Subsidi, Konsumen Kedapatan Gunakan Barcode Ganda

Melalui diskusi yang dihadiri oleh jajaran pemerintah kampung, perwakilan petani, dan tokoh masyarakat tersebut, dicapai kesepakatan damai untuk sementara waktu. Kedua belah pihak berjanji akan menahan diri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Mereka sepakat untuk saling menjaga kondusifitas di lapangan dan berkomitmen tidak melakukan aksi provokatif yang bisa memicu perpecahan,” tambah Kapolsek.

Di sisi lain, karut-marut administrasi ini membuka fakta baru mengenai ketidakjelasan batas wilayah antar-kampung yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Masyarakat dinilai belum mendapatkan pemahaman yang konkret mengenai batas wilayah mereka.

Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Maluang, Arbain, yang hadir mewakili kepala kampung, menegaskan konflik horizontal antar-petani ini hanyalah dampak dari masalah utama yang belum kelar: batas desa yang abu-abu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum AP Soroti Proses Penyidikan Kasus Dugaan KDRT di Polsek Gunung Tabur

Arbain membeberkan pihak kampung belum pernah melihat kerangka hukum berupa SK penetapan tapal batas definitif sejak sepuluh tahun lalu. Pihak Kampung Maluang menuntut instansi terkait untuk membuka dokumen SK tersebut jika memang sudah diterbitkan agar ada titik terang.

Menurut Arbain, benturan baru terjadi belakangan ini setelah muncul klaim wilayah dari kampung sebelah, padahal sebelumnya aktivitas tani berjalan berdampingan tanpa masalah.

“Kunci penyelesaiannya ada pada kejelasan batas desa. Kami dari Kelompok Tani Maluang Jaya sangat siap membeberkan seluruh dokumen legalitas beserta titik koordinat lahan yang kami kelola,” tegas Arbain.

Baca Juga :  Developer Winanda Bantah Tudingan Perumahan Ilegal, Klaim Semua Proyek Berizin Lengkap

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan dari sisi Kampung Samburakat masih menyisakan tanda tanya. Perwakilan dari pihak Samburakat langsung bergegas meninggalkan lokasi mediasi begitu acara selesai.

Akibatnya, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi mereka terkait hasil pertemuan dan tudingan sengketa lahan ini.

Guna mengantisipasi tumpang tindih administrasi tanah di kemudian hari, Polsek Gunung Tabur bersama jajaran pemerintah kecamatan berencana segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat sosialisasi dan menegaskan kembali garis batas wilayah kedua kampung. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha