Pemprov Kaltim Revisi Aturan Hibah, Seluruh Pengajuan Wajib Melalui SIPD

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial dengan mewajibkan seluruh proses pengajuan hingga penyaluran dilakukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Perubahan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap Pergub Nomor 23 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Kepala Bagian Bina Mental Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Muhammad Hamsani, mengatakan integrasi SIPD menjadi salah satu poin utama dalam revisi regulasi agar proses perencanaan dan pengusulan hibah berlangsung lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.

“Pergub sebelumnya belum mengakomodasi penggunaan SIPD. Karena itu, melalui revisi ini seluruh proses perencanaan dan pengajuan hibah nantinya wajib dilakukan melalui sistem tersebut,” ujar Hamsani, Rabu (16/7/2026).

Baca Juga :  Wagub Seno Aji Optimis KONI Kembalikan Kejayaan Olahraga Kaltim

Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial sejalan dengan transformasi digital yang tengah diterapkan pemerintah.

Selain mengintegrasikan SIPD, Pemprov Kaltim juga memperkuat sistem pengawasan terhadap penyaluran hibah melalui pengembangan Dashboard Hibah yang dibangun bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.

Platform tersebut akan menjadi pusat pemantauan seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari pengajuan usulan, penetapan penerima, hingga realisasi anggaran.

“Melalui Dashboard Hibah, pimpinan daerah dapat memantau seluruh proses secara langsung. Harapannya, setiap anggaran hibah yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  BPKAD Kaltim Minta 19 OPD Segera Tarik 48 Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Pihak Lain

Hamsani menambahkan, saat ini revisi Pergub masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi. Pemerintah menargetkan aturan baru tersebut dapat segera diselesaikan dan disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun calon penerima hibah mulai Agustus mendatang.

Ia menegaskan, persyaratan bagi penerima hibah tidak mengalami perubahan. Setiap lembaga yang mengajukan hibah tetap diwajibkan memiliki legalitas badan hukum yang sah serta menyampaikan usulan melalui aplikasi SIPD.

Untuk mempermudah proses pengajuan, masyarakat maupun lembaga yang akan mengusulkan hibah juga diminta berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di masing-masing kabupaten dan kota agar memperoleh akses ke dalam sistem.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ramaikan Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Kantor Gubernur Kaltim

Melalui penerapan sistem digital tersebut, Pemprov Kaltim berharap pengelolaan hibah dan bantuan sosial menjadi lebih transparan, akuntabel, serta dapat dipantau secara menyeluruh sehingga benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin hibah tidak hanya menjadi program rutin setiap tahun, tetapi mampu menjadi instrumen pembangunan yang terukur dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kalimantan Timur,” tutup Hamsani. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha