benuakaltim.co.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (13/7/2026) malam.
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sri Wahyuni menjelaskan, persetujuan terhadap Ranperda bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi penganggaran, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Tahapan tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, proses tersebut mencerminkan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Seluruh rangkaian ini menjadi bentuk kemitraan dan sinergi antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






