benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Seluruh usulan pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp10 juta akan melalui proses evaluasi sebelum dapat direalisasikan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang mendesak serta memberikan manfaat langsung bagi pelayanan kepada masyarakat.
“Semuanya akan dievaluasi sesuai dengan peruntukannya,” kata Seno Aji saat ditemui di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Jumat (10/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, penyaringan tidak hanya berlaku pada satu jenis pengadaan. Berbagai kebutuhan operasional pemerintah, mulai dari kendaraan dinas, komputer, alat tulis kantor (ATK), perlengkapan perkantoran hingga pengadaan lainnya akan diperiksa kembali sebelum diproses.
Menurutnya, pemerintah ingin mengubah pola belanja agar tidak lagi berorientasi pada penyerapan anggaran semata, melainkan berdasarkan tingkat kebutuhan yang sesungguhnya.
Karena itu, Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim diminta melakukan verifikasi terhadap seluruh usulan pengadaan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami meminta Sekda memilah mana yang benar-benar dibutuhkan ASN maupun pemerintah. Itulah yang diprioritaskan untuk dibeli,” ujarnya.
Seno menegaskan, daftar pengadaan yang telah disusun OPD tidak otomatis akan direalisasikan seluruhnya. Jika suatu barang dinilai belum mendesak, maka pengadaannya akan ditunda.
“Jangan hanya karena sudah direncanakan lalu semuanya dibeli. Kalau memang tidak penting, ya jangan dibeli,” tegasnya.
Seluruh usulan pengadaan, lanjutnya, akan diperiksa secara rinci agar tidak ada belanja yang dipaksakan hanya karena anggaran masih tersedia.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan efisiensi tidak menghentikan seluruh aktivitas pengadaan pemerintah. Belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik maupun kebutuhan wajib pemerintahan tetap menjadi prioritas.
“Kalau memang menunjang pelayanan masyarakat atau menjadi kebutuhan utama pemerintah, tentu tetap kita penuhi. Yang kita kurangi adalah belanja yang belum mendesak,” katanya.
Seno juga meminta seluruh kepala OPD memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan efisiensi anggaran. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan setiap perangkat daerah menentukan skala prioritas.
“Kita ingin budaya belanja pemerintah berubah. Bukan semua yang direncanakan harus dibeli, tetapi yang benar-benar diperlukan itulah yang dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga kemampuan fiskal daerah agar alokasi anggaran dapat lebih difokuskan pada program prioritas, khususnya menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan seluruh pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp10 juta kini wajib melalui proses verifikasi sebelum masuk ke tahap pengadaan.
Menurut Sri, mekanisme tersebut menjadi instrumen pengendalian belanja di tengah kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan Pemprov Kaltim.
“Kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan memang harus dikerjakan sekarang atau masih bisa ditunda. Kalau memang prioritas atau belanja mandatori tentu tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses verifikasi hanya berlaku untuk pengadaan barang dan jasa, sedangkan belanja pegawai seperti pembayaran gaji serta hak ASN tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Sri mengatakan, meski OPD sebelumnya telah diminta melakukan efisiensi secara mandiri, pemerintah tetap melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh usulan belanja untuk menemukan potensi penghematan yang lebih optimal.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan suatu pengadaan belum menjadi kebutuhan mendesak, maka proses pengadaan tidak akan dilanjutkan hingga tahap pelelangan.
“Nanti dari saya diteruskan ke PBJ. Kalau belanjanya masih bisa ditunda, otomatis tidak dikerjakan atau tidak dilelang,” katanya.
Sri menambahkan, mekanisme penyaringan tersebut merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan APBD agar lebih terarah pada program-program prioritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






