benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Perikanan Kabupaten Berau saat ini tengah gencar mempersiapkan program terobosan bernama ‘Sipatin’. Tidak tanggung-tanggung, program ini menyasar ratusan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang tersebar di wilayah perairan umum dan darat (PUD) dari wilayah Sigai hingga perairan Kelay.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Budiono, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 600 hingga 700 KUB nelayan yang aktif di Kabupaten Berau.
Dari jumlah tersebut, program Sipatin ditargetkan mampu menyentuh puluhan persen di antaranya. “Untuk kelompok yang terfasilitasi program Sipatin ini berkisar antara 20 sampai 30 persen dari total 600-an kelompok tadi. Jadi kira-kira ada sekitar 180 sampai 200 kelompok nelayan,” ujar Budiono, Sabtu (11/7/2026).
Meski program ini diproyeksikan membawa dampak besar bagi nelayan di wilayah perairan sungai, Budiono mengakui pihaknya masih harus merampungkan sejumlah regulasi.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur jalannya mekanisme program tersebut.
Pihak Dinas Perikanan pun terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kampung, pemerintah daerah, hingga tingkat provinsi dan pusat.
Alur kewenangan yang berlapis menjadi salah satu alasan mengapa aturan ini harus digodok dengan matang.
“Alur sungai sendiri kan merupakan kewenangan BWS (Balai Wilayah Sungai) dari pusat. Sementara penggunanya atau user-nya, yaitu para nelayan, itu berada di bawah kewenangan Dinas Perikanan yang melayani mereka. Jadi masih kita rapatkan terkait kepastian ke mana dananya, siapa yang mengelola, serta bagaimana aturan mainnya,” jelasnya.
Menariknya, program Sipatin yang ditujukan untuk wilayah PUD ini ternyata berjalan tanpa alokasi anggaran khusus dari daerah.
Dinas Perikanan Berau menyiasatinya dengan mengajukan legalitas program melalui Surat Keputusan (SK) Kawasan.
“Tahun ini tidak ada anggaran khusus untuk pelaksanaan program Sipatin. Jadi memang kami mengajukannya dalam bentuk SK saja, karena penetapan SK kawasan kan tidak memerlukan biaya besar, hanya semacam telaahan staf atau telaahan TS saja,” kata Budiono.
Langkah ini diambil agar program pemberdayaan nelayan tetap bisa berjalan dan memiliki legalitas formal, meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Melalui program ini, pemerintah berharap para nelayan di kawasan perairan darat Berau dapat lebih terorganisasi dan mendapatkan pembinaan yang optimal ke depannya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Ramli






