benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Seorang pengasuh anak (babysitter) berinisial AF alias Y harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan milik majikannya di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun di rumah korban itu diduga menjalankan aksinya secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menyadari sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam tas dan laci rumahnya hilang saat melakukan pengecekan pada Rabu (8/7/2026).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amirudin, mengatakan penyelidikan langsung dilakukan usai menerima laporan korban. Dari hasil pendalaman, polisi mengarah pada orang-orang yang memiliki akses bebas keluar masuk rumah.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan kuat bahwa pelaku merupakan orang yang berada di lingkungan rumah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil perhiasan milik majikannya,” ujar Amirudin saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, perhiasan yang dicuri terdiri dari tiga cincin, dua kalung, serta satu gelang emas putih berhias berlian. Seluruh barang tersebut kemudian dijual secara bertahap kepada penadah yang berada di luar Kalimantan.
Untuk menjual hasil curiannya, tersangka meminta bantuan adik iparnya yang mempertemukannya dengan pembeli. Perhiasan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi, sedangkan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital DANA.
“Uang yang diterima tersangka dari hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan keperluan pribadi di kampung halamannya,” jelas Amirudin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas, satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan penadah, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.
Meski pelaku utama telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak yang diduga membantu menjual maupun membeli barang hasil tindak pidana ini,” tegasnya.
Saat ini AF telah ditahan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






