Babysitter Gasak Perhiasan Majikan, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian barang berharga milik majikannya di Sambutan, Jumat (10/7/2026). (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Seorang pengasuh anak (babysitter) berinisial AF alias Y harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan milik majikannya di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.

Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun di rumah korban itu diduga menjalankan aksinya secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menyadari sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam tas dan laci rumahnya hilang saat melakukan pengecekan pada Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Dinas Pendidikan Kukar

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amirudin, mengatakan penyelidikan langsung dilakukan usai menerima laporan korban. Dari hasil pendalaman, polisi mengarah pada orang-orang yang memiliki akses bebas keluar masuk rumah.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan kuat bahwa pelaku merupakan orang yang berada di lingkungan rumah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil perhiasan milik majikannya,” ujar Amirudin saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka, perhiasan yang dicuri terdiri dari tiga cincin, dua kalung, serta satu gelang emas putih berhias berlian. Seluruh barang tersebut kemudian dijual secara bertahap kepada penadah yang berada di luar Kalimantan.

Baca Juga :  Petugas Rutan Tanjung Redeb Temukan Sabu di Dalam Bungkus Roti Gembong, Satu Pengunjung Diamankan

Untuk menjual hasil curiannya, tersangka meminta bantuan adik iparnya yang mempertemukannya dengan pembeli. Perhiasan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi, sedangkan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital DANA.

“Uang yang diterima tersangka dari hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan keperluan pribadi di kampung halamannya,” jelas Amirudin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas, satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan penadah, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Amankan Titipan Uang Rp699 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

Meski pelaku utama telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak yang diduga membantu menjual maupun membeli barang hasil tindak pidana ini,” tegasnya.

Saat ini AF telah ditahan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha