benuakaltim.co.id, BERAU – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Berau mengeluarkan instruksi tegas terkait aktivitas kendaraan berat dan alat berat yang melintasi kawasan perkotaan. Seluruh kendaraan dengan dimensi lebar atau bermuatan khusus kini wajib mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemacetan parah serta melindungi infrastruktur vital, terutama jembatan-jembatan penghubung di Kabupaten Berau yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan dirinya telah memerintahkan seluruh jajaran Polantas untuk bersiaga dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Saya memerintahkan kepada jajaran bahwa setiap ada kendaraan alat berat ataupun yang memiliki dimensi yang lebar, itu wajib mendapat pengawalan dari anggota Polantas,” ujar AKP Rhondy saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Menurut AKP Rhondy, setidaknya ada tiga alasan krusial mengapa pengawalan kepolisian ini bersifat wajib bagi kendaraan over-dimensi:
• Kesesuaian Jalur: Memastikan kendaraan berat diarahkan ke jalur alternatif yang sesuai dengan golongan kelas jalan, sehingga tidak merusak fasilitas umum.
• Mengurai Kepadatan: Jika terjadi penumpukan arus lalu lintas di jalur perkotaan, anggota Polantas yang mengawal bisa langsung melakukan rekayasa untuk mengurai kemacetan.
• Penanganan Darurat (Trouble): Jika kendaraan besar tersebut mengalami mogok atau kendala teknis di tengah jalan, personel di lapangan bisa segera memberikan bantuan penanganan pertama agar tidak melumpuhkan arus lalu lintas.
Kondisi jalur vital seperti Jembatan Bujangga dan Jembatan Sambaliung kini menjadi perhatian utama pihak kepolisian. Mengingat jalur ini kerap dilalui kendaraan logistik besar menuju Sambaliung maupun Gunung Tabur, pengawasan ketat di titik-titik tersebut akan ditingkatkan.
Namun, AKP Rhondy mengingatkan urusan kelayakan jalan ini bukan hanya tugas polisi. Perlu ada sinergi lintas instansi demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
“Pada dasarnya pengawasan dan penertiban ini kita harus sama-sama bekerja sama. Tidak hanya Polantas, tapi juga melibatkan Dishub terkait rambu-rambu dan pembagian jalan, serta Pekerjaan Umum (PU) sebagai pihak yang berwenang melakukan perbaikan jalan,” tambahnya.
Terkait maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) alias truk melebihi muatan yang masih nekat melintas di dalam kota, AKP Rhondy menjelaskan bahwa saat ini regulasi dari Korlantas Polri masih dalam tahap sosialisasi masif.
Meski demikian, sopir truk diminta tidak mengabaikan aturan ini karena penegakan hukum penuh secara tegas akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.
Sebagai langkah preventif, Polres Berau mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi pergerakan kendaraan berat yang dinilai membahayakan. Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan cepat.
“Manfaatkanlah hotline 110 yang ada di Polres Berau. Setiap laporan pasti akan ditanggapi dan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas,” tutup AKP Rhondy. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






