Tim Tabur Kejari Samarinda Tangkap Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Kotabaru

Tim Tabur Kejari Samarinda saat mengamankan buronan kasus persetubuhan anak dan dibawa ke kantor Kejari Samarinda. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana perlindungan anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.

Terpidana yang diamankan berinisial RAHMATULLAH ALS RAHMAT BIN HAIRUL RAHMAN (32), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Ia ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keterangan Kejari Samarinda, Rahmatullah merupakan terpidana perkara pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga :  Usai Curi Sound System, Pemuda di Tanjung Redeb Menyerahkan Diri ke Polisi

Terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 193K/PID.SUS/2016. Dalam putusan tersebut, Rahmatullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kejari Samarinda menjelaskan, terpidana telah masuk dalam DPO sejak tahun 2017 berdasarkan Surat DPO Nomor B-1534/O.4.11/Eku.3/06/2017.

Keberhasilan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Tabur Kejari Samarinda mengenai keberadaan terpidana di wilayah Kotabaru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru.

Baca Juga :  Usai Curi Sound System, Pemuda di Tanjung Redeb Menyerahkan Diri ke Polisi

Pada Selasa (21/7/2026), tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana dan melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaannya.

Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WITA, Tim Tabur Kejari Samarinda bersama Tim Tabur Kejari Kotabaru berhasil mengamankan Rahmatullah tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.

Pada Kamis (23/7/2026), Rahmatullah dijadwalkan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda guna menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Usai Curi Sound System, Pemuda di Tanjung Redeb Menyerahkan Diri ke Polisi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Manto Irsahara, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

“Melalui Program Tabur, Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk terus melakukan pemantauan dan segera mengamankan buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga dapat dieksekusi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Bara.

Kejari Samarinda juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri, karena aparat penegak hukum akan terus melakukan pelacakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha