benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Polemik Bantuan Keuangan (Bankeu) antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Kalimantan Timur kembali mencuat. Pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menyebut anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda sebagai “pengkhianat” jika tidak memperjuangkan Bankeu untuk Samarinda, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Hasanuddin menilai persoalan Bankeu tidak semestinya disederhanakan menjadi persoalan siapa yang memperjuangkan Samarinda dan siapa yang tidak. Usai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (10/8/2026), Hasanuddin mengatakan dirinya tidak keberatan dengan kritik yang disampaikan Andi Harun. Namun, ia meminta mekanisme penganggaran juga menjadi perhatian.
“Kalau saya menanggapi pribadi ya bagus saja. Pak Andi Harun mengkritisi supaya kita bisa menanggapi bagaimana,” ujar Hasanuddin.
Ia menjelaskan, Bankeu bukan merupakan belanja yang secara otomatis wajib diberikan pemerintah provinsi kepada setiap kabupaten/kota. Dalam struktur APBD, terdapat sejumlah jenis belanja, mulai dari belanja mandatory, prioritas atau unggulan, pilihan, hingga bantuan keuangan.
“Bankeu itu atau bantuan keuangan sifatnya tidak wajib,” tegasnya.
Hasanuddin juga menolak anggapan anggota DPRD Kaltim memiliki kewajiban khusus untuk membawa Bankeu hanya ke daerah pemilihannya.
Menurutnya, anggota DPRD provinsi memiliki tanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Kalimantan Timur. Aspirasi dari Dapil tetap dapat diperjuangkan, tetapi tidak berarti kepentingan daerah lain harus dikesampingkan.
“Kalau dianggap anggota DPRD punya Bankeu, kita enggak punya Bankeu anggota DPRD. Kita ada aspirasi,” katanya.
Ia kemudian memberikan gambaran mengenai kondisi jika setiap anggota DPRD hanya berfokus pada daerah pemilihannya masing-masing.
“Bagaimana kalau yang di Kutai Barat cuma satu atau dua, Mahakam Ulu satu orang. Kan enggak fair juga kalau hanya kita memikirkan wilayah kita. Sedangkan di provinsi apa bedanya? Seluruh Kaltim, 10 kabupaten/kota,” jelasnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin menganggap penyematan istilah “pengkhianat” kepada anggota DPRD Kaltim yang tidak secara khusus memperjuangkan Bankeu Samarinda tidak tepat.
Ia menegaskan, anggota dewan tetap memiliki ruang untuk membawa aspirasi masyarakat Dapil Samarinda, namun aspirasi tersebut harus ditempatkan dalam konteks kepentingan seluruh provinsi.
“Walaupun Dapilnya sama, mereka bantu daerah lain enggak masalah. Boleh dong. Enggak adil kita kalau cuma satu anggota DPRD,” ucapnya.
Bahkan, kata Hasanuddin, sesama anggota DPRD Kaltim kerap saling menitipkan aspirasi untuk memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di satu wilayah.
“Nah, terkadang kami teman-teman ini ya sudah kita titip ke sana supaya ada berkeadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Samarinda memang menjadi daerah dengan alokasi Bankeu terbesar dalam APBD Murni Kaltim 2026.
Total Bankeu Kaltim untuk 10 kabupaten/kota pada APBD Murni 2026 berada di kisaran Rp1,125 triliun. Dari total tersebut, Samarinda memperoleh sekitar Rp311,66 miliar.
Angka tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan daerah lain. Berau mendapat sekitar Rp222,09 miliar, Paser Rp213,33 miliar, Balikpapan Rp139,19 miliar, sementara Bontang sekitar Rp88,86 miliar.
Besarnya alokasi untuk Samarinda sekaligus memperlihatkan bahwa Bankeu merupakan instrumen dukungan pemerintah provinsi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, bukan anggaran yang secara khusus menjadi hak satu daerah.
Terlebih, kemampuan fiskal Pemprov Kaltim saat ini juga tengah mengalami penyesuaian. Pemerintah provinsi sebelumnya memastikan tidak ada tambahan Bankeu dalam APBD Perubahan 2026.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, sebelumnya menjelaskan Bankeu dalam beberapa tahun memang tidak dialokasikan melalui APBD Perubahan, melainkan disusun dalam APBD murni.
Jika melihat tren beberapa tahun terakhir, alokasi Bankeu Kaltim juga mengalami perubahan. Pada 2022, realisasinya sekitar Rp862,55 miliar. Kemudian meningkat menjadi Rp1,197 triliun pada 2023, Rp1,801 triliun pada 2024, dan Rp2,045 triliun pada 2025.
Memasuki 2026, alokasinya turun menjadi sekitar Rp1,125 triliun seiring penyesuaian kemampuan fiskal daerah.
Pernyataan Andi Harun dalam Musda XI Partai Golkar Samarinda, Sabtu (8/8/2026), juga bukan kali pertama dirinya menyoroti persoalan Bankeu maupun pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda.
Pada Januari 2026, Andi Harun pernah menyampaikan bahwa Pokir anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda semestinya diarahkan untuk kepentingan masyarakat Samarinda.
Saat itu, ia berpandangan bahwa Pokir merupakan bagian dari mandat masyarakat yang memilih anggota DPRD Kaltim melalui Dapil Samarinda.
Samarinda sendiri pada APBD 2026 mendapatkan Bankeu lebih dari Rp300 miliar. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar Rp219 miliar dibandingkan tahun sebelumnya sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Di tengah kondisi tersebut, sejumlah anggota DPRD Kaltim juga sebelumnya mendorong agar Bankeu tetap dipertahankan.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, pada April 2026 menyebut Bankeu untuk kabupaten/kota, termasuk Samarinda, masih diperlukan. Menurutnya, dukungan tersebut penting agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat direalisasikan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, pada Juli 2026 mempertanyakan kebijakan yang tidak lagi mengakomodasi usulan Bankeu melalui Pokir anggota DPRD dalam penyusunan APBD 2027.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuat aspirasi masyarakat dari masing-masing Dapil sulit direalisasikan.
Kini, perdebatan mengenai Bankeu kembali mengemuka. Di satu sisi, pemerintah kota membutuhkan dukungan anggaran untuk pembangunan Samarinda. Di sisi lain, DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab memastikan distribusi anggaran provinsi tetap memperhatikan seluruh kabupaten/kota.
Hasanuddin memilih menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka pemerataan.
Baginya, kursi DPRD Kaltim bukanlah representasi satu kota semata. Ketika kepentingan Dapil berhadapan dengan kepentingan provinsi, anggota DPRD tetap membawa mandat masyarakat dari seluruh 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






