benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah tekanan anggaran yang masih terjadi. Namun bagi Kaltim, tambahan TKD tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena pemerintah provinsi masih menunggu pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyambut positif kebijakan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, tambahan transfer dapat memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk mempertahankan pelayanan publik sekaligus menjalankan program pembangunan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat Kalimantan Timur, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian dan dukungan nyata kepada daerah,” ujar Rudy, Kamis (13/8/2026).
Rudy yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) berharap kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat fiskal daerah, tetapi juga mempercepat penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024.
Tambahan TKD tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi TKD.
Dilansir dari keterangan resminya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut total tambahan TKD mencapai Rp18,9 triliun yang diberikan kepada 546 pemerintah daerah.
Dana tersebut terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,86 triliun dan DBH sekitar Rp10,05 triliun.
Penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.
Tito mengatakan tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu daerah memperkuat kapasitas fiskal, termasuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini sudah beredar di kepala daerah dan kepala-kepala daerah juga sudah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang sudah memutuskan ini,” kata Tito.
Di Kaltim sendiri, penyaluran kurang bayar DBH yang diterima pemerintah provinsi baru mencapai Rp28,2 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, mengatakan pencairan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian yang diatur dalam KMK Nomor 198 Tahun 2026.
“Berdasarkan KMK Nomor 198 ini, Pemprov Kaltim baru mendapatkan penyaluran kurang bayar DBH pajak sebesar Rp28,2 miliar,” ujar Dasmiah.
Angka tersebut masih jauh dari total akumulasi kurang bayar DBH Kaltim yang mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp1,9 triliun yang belum dibayarkan dan diharapkan dapat segera disalurkan pemerintah pusat.
“Harapan kita, semoga ke depan penerimaan negara semakin meningkat sehingga sisa kurang bayar kita yang kurang lebih masih ada Rp1,9 triliun itu nanti bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Dasmiah, penyaluran kurang bayar DBH juga diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim sesuai dengan nota dinas dari Kementerian Keuangan.
Bagi pemerintah daerah, kepastian pencairan sisa DBH menjadi penting untuk memberikan ruang dalam penyusunan APBD sekaligus memastikan kebutuhan belanja daerah dapat dipenuhi.
“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” pungkasnya.
Meski ada tambahan TKD, kondisi fiskal sejumlah daerah di Kaltim masih menghadapi tekanan.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, harus melakukan penyesuaian setelah kemampuan APBD turun dari sekitar Rp3 triliun menjadi Rp1,6 triliun.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus kembali menghitung prioritas belanja.
“Yang pertama harus kita penuhi belanja pegawai,” ungkap Mudyat, Rabu (12/8/2026).
Selain belanja pegawai, sektor kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas karena berkaitan dengan pemenuhan standar pelayanan minimal.
Sementara sejumlah program pembangunan tetap dijalankan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab PPU diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Visi-misi tetap jalan, tetapi porsinya kita sesuaikan,” ujarnya.
Kondisi serupa juga terlihat di Kota Samarinda. Untuk APBD 2027, pendapatan transfer Samarinda diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,1 triliun, sementara Pendapatan
Asli Daerah (PAD) diperkirakan berada di angka Rp1,3 triliun.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai angka tersebut menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih menjadi tantangan.
“Di luar provinsi, seluruh kabupaten/kota di Kaltim dan hampir seluruh wilayah Indonesia rata-rata belum memiliki kemandirian fiskal,” kata Andi Harun, Selasa (11/8/2026) malam.
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki sejumlah opsi untuk meningkatkan PAD, salah satunya melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Namun, kenaikan pungutan tidak menjadi pilihan utama karena pemerintah mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sebagai alternatif, Pemkot Samarinda mendorong penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) agar mampu berkembang menjadi perusahaan yang sehat sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dengan kondisi tersebut, tambahan TKD Rp18,9 triliun menjadi kabar positif bagi daerah.
Namun, bagi Kaltim, pencairan sisa kurang bayar DBH sekitar Rp1,9 triliun tetap menjadi pekerjaan penting. Sebab, tambahan transfer dan kepastian pembayaran DBH dinilai dapat memperlebar ruang fiskal daerah untuk menjaga pelayanan publik dan melanjutkan pembangunan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






