Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Perizinan Tambang, ESDM Tekankan Penapisan Lingkungan

Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto. (FOTO: Aditya Setiawan/Benua Kaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (26/8/2026) sore.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, tersebut membahas sejumlah persoalan pertambangan, mulai dari mekanisme perizinan hingga pengawasan kegiatan tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan sektor pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor usaha lainnya. Karena itu, proses perizinannya tidak dapat diseragamkan melalui satu mekanisme.

Bambang menjelaskan, sejak penerapan Online Single Submission (OSS) 1.0, 1.1 hingga OSS Risk Based Approach (RBA), sektor pertambangan memang mendapatkan perlakuan khusus.

Menurutnya, kegiatan pertambangan membutuhkan sejumlah tahapan teknis sebelum izin dapat diterbitkan, termasuk proses eksplorasi dan penapisan aspek lingkungan.

Baca Juga :  BBPJN Kaltim Lakukan Pengendalian Tanaman di Ruas Samarinda-Bontang

“Perizinan pertambangan ini memang tidak bisa diseragamkan. Masing-masing komoditas dan masing-masing pertambangan punya perbedaan, terutama aspek-aspek lingkungannya,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, karakteristik pertambangan berbeda dengan jenis usaha lain karena pelaku usaha perlu melakukan eksplorasi terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan atau potensi bahan tambang sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Pertambangan ini berbeda dengan izin lain. Karena dia butuh eksplorasi dulu. Setelah dia eksplorasi, selesai ketahuan kandungannya, baru dia bisa ke IPOP,” jelasnya.

Bambang menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sektor pertambangan sejak awal dikecualikan dari sejumlah ketentuan perizinan yang diberlakukan secara umum melalui sistem OSS.

Bahkan, ketika OSS-RBA diterapkan, sejumlah asosiasi pertambangan juga sempat menyuarakan keberatan terhadap kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar.

Baca Juga :  BMKG Gelar OMC di Kaltim, Sasar Waduk Sepaku dan Karhutla Berau

Menurut Bambang, perbedaan karakteristik tersebut perlu dipahami agar proses perizinan pertambangan tidak hanya dinilai berdasarkan cepat atau lambatnya izin diterbitkan.

Meski proses perizinan MBLB dinilai cukup kompleks, Bambang menegaskan aspek lingkungan tetap menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewati.

Terlebih, kegiatan pertambangan memiliki potensi risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitar lokasi tambang.

“Walaupun dia MBLB, kita lihat semakin dia punya risiko tinggi terhadap masyarakat. Kita sepakat bahwa memang penapisan-penapisan lingkungan itu penting untuk kita lakukan,” katanya.

Menurutnya, pelaku usaha pertambangan harus memenuhi sejumlah tahapan dan dokumen teknis, mulai dari rencana kerja, rencana reklamasi hingga rencana pascatambang.

Setiap tahapan tersebut membutuhkan proses verifikasi dan kajian sebelum kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Integrasikan Pemantauan Udara dan Kasus ISPA Antisipasi Dampak Karhutla

“Karena tiap tahapan kan dia ada sendiri-sendiri, membuat rencana kerja, kemudian KTT, rencana pascatambang, rencana reklamasi. Itu kan prosesnya lama,” ungkap Bambang.

Ia menambahkan, lamanya proses perizinan juga tidak selalu berarti birokrasi berjalan lambat. Sebagian tahapan membutuhkan kajian dan penilaian teknis dari konsultan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Pembahasan Pansus MBLB, Bambang berharap persoalan perizinan pertambangan dapat dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi durasi penerbitan izin, tetapi juga dari aspek teknis, lingkungan, reklamasi, pascatambang hingga rencana pengembangan masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan MBLB di Kaltim diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi sekaligus mampu meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha