benuakaltim.co.id, BERAU — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan peringatan keras kepada seluruh kelompok masyarakat penerima persetujuan perhutanan sosial agar bertanggung jawab penuh dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, termasuk meminimalisasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan skema perhutanan sosial dirancang untuk menyelaraskan kelestarian alam dan kesejahteraan warga lokal.
“Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam meredam konflik agraria serta memperjelas penanggung jawab pengelolaan kawasan tersebut,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).
Penyerahan persetujuan perhutanan sosial secara simbolis diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Salah satu penerimanya adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh di Kabupaten Berau yang mengelola area seluas 4.962 hektare untuk 85 Kepala Keluarga (KK),” sebutnya.
Pesan tegas juga dialamatkan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur yang mengantongi izin pengelolaan seluas 4.693 hektare bagi 138 KK. Menhut menekankan tidak akan segan memproses sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keputusan (SK) jika wilayah tersebut justru terbukti menjadi titik awal munculnya api.
“Selain dua lembaga tersebut, dokumen izin perhutanan sosial turut diserahkan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad (28 hektare, 23 KK), KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan (1.350 hektare, 90 KK), LD Mara Satu di Bulungan (748 hektare, 475 KK), dan LD Mara Hilir (152 hektare, 212 KK),” sebutnya.
Menghadapi ancaman fenomena El Nino yang terprediksi cukup kuat tahun ini, Kemenhut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Warga dilarang keras melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan cara membakar serta diminta menghindari sekecil apa pun bentuk kelalaian yang memicu karhutla, termasuk membuang puntung rokok sembarangan,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






