Hendak Jual Sepeda Curian, Dua Pria Diciduk Tim URC Polres Berau

KETANGKAP: Dua pelaku pencurian sepeda di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan Polres Berau. (DOK: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Komplotan pencuri sepeda spesialis garasi rumah di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Berau berhasil menggulung dua pria berinisial MC (33) dan WH (33) yang diduga kuat menjadi dalang serangkaian aksi pencurian tersebut.

Kedua eksekutor itu diciduk petugas pada Senin (24/8/2026). Apes bagi para pelaku, pergerakan mereka terendus polisi persis ketika sedang bersiap menjual sepeda hasil jarahan.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membocorkan pembongkaran kasus ini berawal dari aduan warga yang geram atas maraknya pencurian sepeda sejak pertengahan Agustus 2026. Mendapat laporan tersebut, Tim URC Polres Berau langsung tancap gas menggelar penyelidikan maraton guna melacak jejak keberadaan barang bukti dan mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga :  Minimalisir Karhutla, Menhut Raja Juli Tak Segan Cabut Izin Jika Ada Kelalaian

“Ketika mendapat informasi ada orang mencurigakan hendak menjual sepeda, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi,” tegas AKP Suradi, Kamis (27/8/2026).

Petugas kemudian menyergap lokasi transaksi di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. Di titik inilah polisi membekuk MC yang tertangkap tangan sedang menjajakan sepeda curiannya.

Tak berhenti di situ, penyidik langsung melempar umpan pengembangan kasus. Hasilnya, WH yang berperan aktif dalam jaringan pencurian ini turut digiring ke markas kepolisian.

Keberhasilan pembongkaran kasus ini diperkuat bukti krusial berupa rekaman CCTV yang diserahkan salah satu korban ke meja penyidik. Korban sebelumnya melapor kehilangan sepeda mahal merek Element Curvet 11 dari dalam garasi rumahnya.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi dengan jelas merekam detik-detik dua bandit tersebut menggasak sepeda impian korban. Trik pelaku tergolong unik namun nekat: satu orang menunggangi sepeda hasil curian, sementara rekannya mengawal ketat dari belakang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Modifikasi Cuaca Tak Sembarangan Dilakukan, Begini Penjelasannya

Rekaman kamera pengawas itulah yang menjadi kartu AS bagi penyidik untuk memetakan jalur pelarian hingga menggulung para pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan dua pencuri ini bukan pemain baru. Kepada penyidik, mereka mengaku sudah menggasak sedikitnya 10 unit sepeda di lokasi berbeda.

Modus operandi mereka cukup simpel, yakni menampung seluruh sepeda hasil jarahan sebelum menjualnya secara berkala demi meraup untung cepat. “Rencananya, sepeda yang dicuri akan dijual,” ujar Suradi.

Dari tangan tersangka, jajaran Polres Berau menyita barang bukti berupa 6 unit sepeda dari berbagai merek populer, mulai dari Genio, Exotic (2 unit), Folkzy, Element, hingga Mortein. Meski begitu, perburuan belum usai karena sejumlah sepeda curian disinyalir telah berpindah tangan dan tercecer di pihak ketiga.

Baca Juga :  Imbas Asap Karhutla, Sekolah di Berau Diliburkan

Penyidik kini menyisir keberadaan sisa barang bukti sembari mendalami dugaan adanya lokasi pembobolan lain yang belum terdata. “Masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” jelas Suradi.

Polisi juga membidik potensi keterlibatan penadah eksternal yang diduga ikut menampung dan memuluskan penjualan barang panas tersebut. Atas aksi nekatnya, MC dan WH kini resmi meringkuk di sel tahanan Polres Berau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha