Notulen RUPS Kerap Tak Lengkap, Notaris Berau Dorong Penguatan Pemahaman Laporan Tahunan PT

Muhammad Bayu, S.H., M.Kn (Ketua Pengda Kabupaten Berau Ikatan Notaris Indonesia) tengah bersama beberapa mitra kerja notaris dari Kabupaten Berau. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pelaksanaan tugas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lapangan rupanya masih kerap diwarnai kendala teknis. Salah satu isu krusial yang kerap ditemui yakni ketidaklengkapan dokumen pendukung saat pembuatan akta laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengda Kabupaten Berau Ikatan Notaris Indonesia, Muhammad Bayu, S.H., M.Kn dalam upaya meningkatkan pemahaman regulasi serta mematuhi kode etik profesi.

Baca Juga :  Karhutla Makin Parah, 57 Warga Gotong Royong Padamkan Api di Hutan Lindung Sigending

Bayu sapaan akrabnya menyoroti kendala utama yang sering memicu kebingungan Notaris berasal dari draft atau Notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diserahkan oleh para pelaku usaha.

“Kendalanya, notulen RUPS yang diberikan kepada Notaris isinya sering kali kurang lengkap,” ujar Bayu.

Kondisi ini berimbas pada minimnya pemahaman sebagian Notaris terkait komponen wajib yang harus dimuat di dalam akta laporan tahunan PT. Padahal, keberadaan akta tersebut sangat vital untuk menjamin legalitas tata kelola perusahaan.

Baca Juga :  Marak Fenomena Anak Berjualan di Berau, Satpol PP Gencarkan Patroli dan Pos Jaga

Untuk mengatasi persoalan tersebut, sebuah program penguatan kapasitas dan upgrade ilmu digelar.Kegiatan yang menyasar 34 peserta, terdiri dari 30 Notaris dan 4 Anggota Luar Biasa (ALB), ini fokus membedah kewajiban laporan tahunan PT serta penegakan kode etik PPAT.

Baca Juga :  Buntut BBM Langka, DPRD Berau Bakal Panggil Pertamina dan Pengelola Jobber

Lewat penguatan ini, para pejabat pembuat akta diharapkan mampu memahami detail kelengkapan akta laporan tahunan secara komprehensif. Di sisi lain, kepatuhan terhadap kode etik PPAT dalam menjalankan tugas sehari-hari juga menjadi poin utama demi mencegah potensi pelanggaran hukum maupun profesi. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha