benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan penyesuaian diperlukan karena regulasi tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Kondisi demografi, pertumbuhan ekonomi dan semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kaltim menjadi pertimbangan dalam pembahasan.
“Ranperda ini sudah mengalami perubahan dua kali sehingga ada pasal-pasal yang perlu kita upgrade bersama-sama karena sudah perkembangan zaman, penambahan penduduk, ditambah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Timur,” ujar Sabaruddin, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, pembahasan Ranperda tidak diarahkan untuk menambah beban masyarakat. Justru, sektor usaha dan perusahaan dinilai memiliki ruang yang lebih besar untuk dioptimalkan sebagai sumber penerimaan daerah.
“Perlu dicatat bahwa pajak dan retribusi daerah ini bukan kepada kelompok tertentu, tetapi kita meminta kepada perusahaan-perusahaan,” katanya.
Sabaruddin mengatakan sejumlah kewajiban pajak yang berkaitan dengan badan usaha perlu dievaluasi. Beberapa tarif dinilai sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan kondisi ekonomi di Kaltim maupun kemampuan daerah.
“Karena banyak perusahaan-perusahaan ini pajak-pajak perlu kita tinjau ulang kembali. Karena dianggap terlalu rendah. Ini kita menyesuaikan dengan kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD tidak akan langsung menyetujui setiap usulan perubahan tarif. Menurut Sabaruddin, seluruh substansi harus dikaji terlebih dahulu, termasuk manfaat dan konsekuensi terhadap dunia usaha serta perekonomian secara keseluruhan.
“Kita pelajari, kita cermati bersama-sama, kita diskusikan apa yang melatarbelakangi. Apa plus-minusnya ketika itu kita naikkan? Apakah tidak berdampak secara nasional atau berdampak kepada daerah kita?” ucapnya.
Ia menilai kehati-hatian menjadi penting lantaran isu perpajakan sangat sensitif. DPRD tidak ingin perubahan aturan justru dipersepsikan sebagai kebijakan yang membebani masyarakat.
“Karena sekali lagi kami mengingatkan kepada pemerintah Kalimantan Timur, ini terlalu sensitif. Sekarang ini kalau kita menaikkan pajak, jangan sampai kemudian diklarifikasi seolah-olah pajak ini untuk masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sabaruddin menjelaskan penyesuaian yang dibahas terutama berkaitan dengan kewajiban perusahaan, termasuk pajak kendaraan dan alat yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
“Ini berdampak kepada perusahaan-perusahaan, bukan kepada konsumen seperti kita-kita ini, masyarakat. Jangan sampai nanti disalahartikan lagi bahwa dinaikkan pajak menyangkut masalah masyarakat. Enggak, ini terutama kepada perusahaan-perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan berbadan hukum yang menjalankan aktivitas usaha di Kaltim menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan daerah.
“Ya semuanya yang memiliki badan hukum perusahaan. Karena apa pun perusahaan-perusahaan itu, kita menggali sektor pendapatan kita ini, pajak-pajak, retribusi, alat kendaraan bermotor, pajak-pajak yang lainnya. Ini perlu kita tindak lanjuti bersama-sama,” katanya.
Namun, ia menegaskan seluruh ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan. DPRD bersama Pemprov Kaltim akan mengkaji setiap pasal sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ini masih dalam pengajuan, namanya kan Perda. Tentunya minta konsultasi dengan kita semuanya. Makanya kita bahas bersama-sama,” ujarnya.
Sabaruddin memastikan DPRD akan melakukan penyaringan terhadap seluruh materi Ranperda. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar aturan yang dihasilkan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Drafting-nya nanti yang sekiranya tidak pro kepada rakyat, yang sekiranya bisa mengalami chaos, ini yang perlu kita filter bersama-sama,” katanya.
Di sisi lain, evaluasi pajak dan retribusi dinilai berkaitan erat dengan kondisi fiskal Kaltim. Sabaruddin menyebut daerah menghadapi tantangan anggaran sehingga penguatan PAD menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.
“Memang kunci Komisi II bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kita akan mengalami turbulensi anggaran. Salah satu cara untuk menstabilkan PAD kita tentunya kita mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah kita,” ujarnya.
Upaya tersebut, lanjut dia, termasuk menelusuri perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban daerah secara optimal.
“Meski banyak perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan dengan baik, ya kita sisir,” katanya.
Komisi II juga mendorong optimalisasi perusahaan umum daerah untuk menjadi salah satu pintu masuk dalam memperkuat sumber pendapatan Pemprov Kaltim.
“Kita akan masuk melalui pintu gerbangnya dari perusahaan-perusahaan umum daerah kita,” kata Sabaruddin.
Ia menegaskan, peningkatan PAD tetap harus dilakukan dengan perhitungan matang. Kondisi ekonomi masyarakat, kemampuan dunia usaha dan dampak terhadap aktivitas ekonomi menjadi pertimbangan sebelum perubahan pajak maupun retribusi diputuskan.
“Situasional sekarang ini kondisi tidak baik-baik saja. Sehingga memang perlu kehati-hatian untuk memutuskan pajak-pajak yang kita bahas sama-sama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






