4 Perusahaan di Kaltim Disegel Imbas Karhutla

Wamen LH, Diaz Faisal Malik Hendropriyono saat diwawancarai usai mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026). (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 50 perusahaan di delapan provinsi telah disegel, empat di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026).

“Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Diaz.

Penyegelan dilakukan terhadap kawasan konsesi yang terbakar sebagai bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan. Area yang telah disegel tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas operasional selama proses penanganan dan pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  62 Ton Beras Disalurkan ke Mahulu, Pemprov Kaltim Atasi Kendala Pangan di Wilayah Perbatasan

Diaz mengatakan, pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi yang disegel untuk diperiksa di laboratorium. Sejumlah bukti dikumpulkan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan perusahaan dalam kebakaran maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

“Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian,” ujarnya.

Dari total lebih dari 200 ribu hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, sekitar 84.646 hektare berada di kawasan konsesi milik 335 perusahaan.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Akses Logistik, Penanganan Longsoran Jalan Muara Lembak–Sangkulirang Hampir Selesai

Selain menindak perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup turut menyoroti persoalan lain dalam penanganan karhutla, yakni perbedaan data luasan kebakaran antarinstansi.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kaltim beberapa jam sebelumnya, ditemukan perbedaan angka yang cukup mencolok. Data Kodam mencatat luasan sekitar 3.042 hektare, Polda Kaltim 2.223 hektare, SIPONGI 2.715 hektare, sedangkan Pusdalops BPBD Kaltim mencatat hingga 5.761 hektare yang mencakup kawasan hutan dan lahan perkebunan.

Diaz menyebut perbedaan tersebut salah satunya dipengaruhi penggunaan sumber data satelit yang berbeda, seperti Terra, NOAA-20 dan SNPP.

“Perbedaan tersebut salah satunya disebabkan sumber data yang digunakan berasal dari satelit berbeda, yakni Terra, NOAA-20, dan SNPP. Kami ingin menindaklanjuti hasil rapat tadi karena masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Syarifatul Soroti Kejelasan DBH Kaltim, Dana Rp 6 Triliun Masih di Pusat

Menurut Diaz, pemerintah perlu menggunakan sumber data yang konsisten agar angka karhutla tidak kembali berbeda antarinstansi. Ia mencontohkan negara-negara ASEAN yang menggunakan NOAA-20 dalam pemantauan kebakaran dan asap.

“Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar,” pungkasnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada data satelit, tetapi juga memiliki kepastian kondisi faktual di lapangan. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha