Terkendala SOP hingga Kekosongan Jabatan, Satpol PP Berau Beberkan Tantangan Penertiban Balap Liar

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau buka-bukaan terkait tantangan besar yang dihadapi dalam menertibkan aktivitas balap liar serta tempat hiburan malam (THM) yang menjamur.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Berau, Dwi Heri, mengungkapkan penegakan aturan di lapangan sering kali terkendala oleh kekosongan jabatan strategis hingga persoalan izin usaha yang belum beres.

Dwi Heri menceritakan, operasi penertiban balap liar, terutama di kawasan Jalan APT Pranoto, membutuhkan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan efek buruk di masyarakat serta sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Baca Juga :  Kos-kosan di Karang Ambun Jadi Tempat Karaoke Tanpa Izin, Warga dan Lurah Gencarkan Patroli hingga Subuh

“Kami ini mau berbuat itu harus betul-betul mempertimbangkan efek baik buruknya di mata masyarakat, dan harus sesuai dengan SOP serta petunjuk peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi Heri, Jumat (25/9/2026).

Ia juga menyoroti lambatnya penindakan akibat banyaknya kekosongan jabatan di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga perintah penting yang bersifat preventif kerap terhambat.

Kendati demikian, pihak Satpol PP terus berkoordinasi untuk melakukan penertiban secara berkala, seperti penertiban di area sekolah atas permintaan pihak terkait.

Baca Juga :  Peringati World Cleanup Day, DLHK Berau Bersama TNI-Polri Sapu Bersih Sampah Liar di Poros Labanan

Selain balap liar, persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke di Berau turut menjadi sorotan tajam.

Menurut Dwi Heri, izin operasional THM kini diterbitkan secara langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pusat. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan regulasi izin tersebut.

Namun, ia menegaskan sebagian besar THM di Berau masih bermasalah karena belum melengkapi dokumen pendukung utama, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).Mayoritas pelaku usaha THM baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dinilai belum cukup untuk menggantikan izin operasional secara menyeluruh.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Aduan Warga, Kecamatan Tanjung Redeb Siapkan Penertiban Balap Liar hingga THM

Banyak pengusaha belum melengkapi dokumen amdal terkait penanganan limbah, kebisingan, hingga ketertiban umum. Dwi menegaskan Satpol pada prinsipnya selalu siap siaga bergerak kapan saja jika ada instruksi lanjutan dari pimpinan untuk melakukan penindakan tegas di lapangan.

Satpol PP Berau berharap hasil evaluasi dan rapat koordinasi ini dapat segera dilaporkan kepada pimpinan daerah dan Bupati Berau agar diambil langkah kebijakan strategis demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha