Berantas Tambang Ilegal, Pansus MBLB DPRD Kaltim Kejar Penyelesaian Raperda November

Rapat Dengar Pendapat Pansus MBLB DPRD Kaltim bersama Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/10/2026). (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA- Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB rampung pada November 2026. Regulasi ini diharapkan tidak sekadar mengadopsi aturan di tingkat atas, tetapi juga memuat ketentuan lokal yang mampu menjawab persoalan pertambangan di daerah.

Target tersebut disampaikan Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Reza didampingi Wakil Ketua Pansus Apansyah serta anggota Baba dan Abdulloh. Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola pertambangan MBLB, kepastian hukum perizinan, hingga pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

Reza mengatakan, Pansus telah melakukan studi tiru ke sejumlah provinsi untuk mempelajari kebijakan dan praktik tata kelola pertambangan MBLB. Hasil kunjungan tersebut menjadi bahan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.

“Kami berharap Raperda ini bisa selesai di bulan November ini,” kata Reza.
N
amun, ia menegaskan, penyusunan Raperda tidak boleh hanya menjadi upaya memindahkan ketentuan dari regulasi yang lebih tinggi ke dalam peraturan daerah. Menurutnya, harus ada muatan pasal yang secara khusus menjawab kebutuhan dan persoalan di tingkat lokal.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini jangan hanya memindahkan aturan di atasnya ke dalam Ranperda, tapi juga ada muatan pasal lokal yang memberikan kepastian, kemudahan, pembinaan dan pengendalian atas penyelenggaraan berusaha di daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembahasan bersama OPD terkait merupakan bagian dari rangkaian koordinasi Pansus untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu dalam proses perizinan.

Penyederhanaan perizinan, khususnya bagi kegiatan pertambangan yang berdampak terhadap perekonomian lokal melalui skema Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), juga menjadi salah satu perhatian.

Selain itu, Pansus turut menyoroti penempatan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang di bank pemerintah yang berada di daerah. Hal ini dinilai perlu dibahas untuk mendukung tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.

Menurut Reza, pekerjaan Pansus tidak berhenti pada urusan perizinan. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha serta penegakan hukum terhadap aktivitas PETI juga menjadi persoalan penting yang perlu diatur secara jelas.

Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar implementasi regulasi nantinya tidak berjalan sendiri-sendiri. Kejelasan kewenangan dan mekanisme pengawasan dibutuhkan untuk mencegah pelanggaran sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Pansus MBLB berharap Raperda tersebut dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menata aktivitas pertambangan, menekan praktik ilegal, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan target penyelesaian pada November 2026, pembahasan bersama OPD terkait diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat pengawasan dan perlindungan kepentingan daerah. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha