SAMARINDA – Sebanyak 536 pengendara terjaring penindakan pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026 di Samarinda, Senin (26/10/2026). Mayoritas pelanggaran yang ditemukan petugas berupa aksi melawan arus lalu lintas.
Dari total tersebut, 16 pengendara dikenai tilang elektronik, sementara 520 lainnya mendapat teguran lisan. Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi pengawasan selama operasi berlangsung.
Salah satu titik yang masih ditemukan banyak pelanggaran yakni Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Ruas jalan tersebut telah menerapkan sistem satu arah sejak 2017, namun sejumlah pengendara masih nekat melawan arus untuk mempersingkat perjalanan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan pelanggaran melawan arus menjadi temuan terbanyak petugas pada hari pertama operasi. Selain itu, pelanggaran terkait penggunaan helm juga masih ditemukan.
“Pelanggaran paling tinggi memang melawan arus, helm rata-rata juga masih ditemukan,” kata Ismail.
Menurutnya, melawan arus tidak hanya membahayakan pengendara yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lainnya maupun petugas yang berada di lapangan.
Karena itu, alasan ingin mengejar waktu atau memilih jalur yang lebih pendek tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan rambu dan aturan lalu lintas.
Salah satu pengendara yang terjaring penindakan adalah Muhammad Ervan, pengemudi ojek daring. Ia mengaku melawan arus karena ingin mengambil jalur yang lebih singkat saat bekerja.
“Kebetulan tadi mau ambil jalan singkat. Saya sebagai Grab online memang ini salah, tapi namanya kita tidak melihat, tidak memperhatikan rambu, jadi terpaksa kami terobos,” ujar Ervan.
Ervan mengakui tindakannya merupakan pelanggaran dan berjanji tidak mengulanginya. Ia juga mengingatkan pengemudi ojek daring lainnya agar lebih memperhatikan rambu dan arah lalu lintas ketika bekerja di jalan.
Selain persoalan melawan arus, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut menyoroti aktivitas parkir di badan Jalan Pangeran Suriansyah.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menegaskan ruas tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan. Larangan parkir, kata dia, telah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar enam bulan sebelumnya.
Jalan tersebut juga tidak dilengkapi marka parkir karena badan jalan memang tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti atau parkir.
Dishub meminta pengemudi yang terjaring penertiban untuk menghadap hingga Rabu. Apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan, penindakan selanjutnya akan dilakukan bersama Satlantas Polresta Samarinda.
“Ini peringatan terakhir. Kami tidak mau pilih kasih atau tebang pilih. Kami semua akan tindak,” tegas Duri.
Dalam operasi tersebut, kepolisian turut menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendata pelanggaran dan informasi denda.
Sementara pengendara yang tidak dapat diproses melalui sistem elektronik, termasuk karena persoalan masa berlaku surat kendaraan, dapat dikenai tilang manual. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






