SAMARINDA – Kebiasaan memarkir mobil di badan jalan karena tidak memiliki garasi pribadi mulai menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Penertiban terus digencarkan untuk memastikan jalan umum tidak disalahgunakan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Dalam aturan itu, setiap pemilik kendaraan roda empat diwajibkan menyediakan garasi sebagai tempat penyimpanan kendaraan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.
“Untuk saat ini kami terus gencar melakukan penertiban mobil yang tidak memiliki garasi. Itu merupakan kewajiban pemilik kendaraan dan sudah diatur dalam perda,” ujar Manalu.
Menurutnya, kendaraan yang dibiarkan terparkir di badan jalan berpotensi menghambat arus lalu lintas. Kondisi ini semakin mengganggu ketika terjadi di kawasan permukiman maupun ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi.
Petugas Dishub pun melakukan pengawasan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi parkir kendaraan pribadi. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Jalan Pangeran Suryanata.
Di kawasan tersebut, petugas sering menemukan mobil terparkir di badan jalan pada malam hari, sementara pemiliknya justru berada di dalam gang.
“Salah satu kawasan yang menjadi perhatian kami adalah Jalan Pangeran Suryanata. Di lokasi tersebut, petugas kerap menemukan kendaraan yang diparkir di badan jalan pada malam hari, sementara pemiliknya berada di dalam gang,” bebernya.
Dishub tidak hanya memberikan teguran. Terhadap kendaraan yang terbukti melanggar, petugas dapat melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pengempesan ban, pencabutan pentil hingga penderekan kendaraan.
Meski demikian, penegakan aturan tetap dibarengi pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Pemkot Samarinda telah menyampaikan ketentuan perda tersebut kepada para camat dan lurah untuk selanjutnya diteruskan kepada warga melalui ketua RT.
Manalu menyebut, sepanjang 2026 sudah banyak kendaraan yang dikenai tindakan karena pemiliknya tidak menyediakan garasi.
“Sepanjang 2026 ini sudah banyak kendaraan yang kami tindak karena pemiliknya tidak memiliki garasi. Tapi, kami juga tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” tutupnya.
Dishub berharap masyarakat lebih memperhatikan ketersediaan lahan parkir sebelum memiliki kendaraan roda empat. Sebab, badan jalan merupakan fasilitas umum yang harus tetap berfungsi untuk kepentingan lalu lintas, bukan dijadikan garasi pribadi. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






