Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Kasus Korupsi Rp30,97 Miliar di Perumda Varia Niaga

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.(FOTO: Aditya Setiawan)

SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan bisnis batu bara Perumda Varia Niaga Samarinda yang menyeret tiga orang sebagai tersangka mulai mendapat respons dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menyiapkan evaluasi terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30,97 miliar itu menjadi perhatian pemerintah kota. Terlebih, kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan bisnis batu bara yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.

Meski demikian, Andi Harun mengingatkan agar penetapan tersangka tidak langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Menurutnya, proses hukum harus memberikan ruang bagi para tersangka untuk menyampaikan pembelaan.

Andi Harun menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Senin, 2 November 2026 malam. Ia mengaku telah menerima laporan awal mengenai perkembangan perkara dari Bagian Perekonomian Pemkot Samarinda.

Namun, pemerintah kota memilih menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kita jangan buru-buru menjustifikasi bahwa sudah pasti yang bersangkutan bersalah,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan, proses persidangan nantinya akan menguji apakah perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan tindakan korporasi (corporate action).

Apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pembelaan tersangka diterima, keputusan tersebut juga harus dihormati.

Di luar proses hukum, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda akan mengevaluasi pengelolaan Perumda Varia Niaga. Salah satu hal yang akan dipelajari adalah kemungkinan perubahan kepengurusan direksi.

Namun, ia menegaskan belum ada keputusan terkait langkah tersebut karena pemerintah kota masih mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan kan belum bisa dikategorikan terbukti. Mengenai kepengurusan di BUMD, kita akan pelajari dalam beberapa waktu ke depan terkait dengan peraturan hukumnya,” ujarnya.

Andi Harun juga memastikan Pemkot Samarinda tidak akan menyediakan bantuan hukum bagi para tersangka untuk menghadapi proses pidana secara pribadi. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana merupakan tanggung jawab individual sehingga masing-masing tersangka perlu menyiapkan penasihat hukum sendiri.

Meski begitu, Pemkot tetap membuka ruang konsultasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan kelembagaan Perumda, bukan untuk mendampingi tersangka secara pribadi.

Ia menyebut perkara tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah kota untuk memperkuat tata kelola seluruh BUMD. Sebab, kekayaan BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sementara pengelolaannya menjadi tanggung jawab kepengurusan badan usaha tersebut.

Terkait status Samarinda sebagai proyek percontohan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Harun menilai perkara ini tidak secara langsung memengaruhi status tersebut. Namun, ia mengakui kasus yang mencuat dapat memengaruhi opini masyarakat terhadap pemerintah kota.

Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola jual beli batu bara selama periode 2022 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. SH merupakan Direktur Utama Perumda Varia Niaga, AC berasal dari jajaran direksi yang terkait pengelolaan keuangan, sedangkan MR merupakan pihak dari luar struktur perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.970.514.276 atau sekitar Rp30,97 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Hingga Senin, 2 November 2026, berkas perkara masih dalam penelitian jaksa untuk memeriksa kelengkapan persyaratan formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, proses hukum dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Andi Harun kembali meminta masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mendahului keputusan pengadilan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai nanti kemudian prosesnya berjalan di pengadilan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha