Dua Anak Jadi Korban Lubang Tambang, Wali Kota Samarinda Desak Penegakan Hukum

Lubang tambang yang ada di Kaltim. (FOTO: Jatam Kaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Tragedi dua anak meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Samarinda kembali memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab reklamasi dan pengamanan area pascatambang.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada ungkapan belasungkawa. Ia mendorong pengawasan diperkuat dan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti meninggalkan lubang tambang tanpa penyelesaian sesuai ketentuan.

Dua kejadian tersebut berlangsung dalam rentang waktu kurang dari satu bulan. Peristiwa pertama terjadi di Kelurahan Sempaja Utara pada 15 September 2026, ketika seorang anak berusia 8 tahun meninggal dunia. Insiden serupa kembali terjadi di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada 13 Oktober 2026, dengan korban seorang anak berusia sekitar 12 tahun.

Baca Juga :  Andi Harun Minta Akar Masalah Antrean BBM Diurai, Jangan Persulit Warga Kecil

Menanggapi kejadian itu, Andi Harun menyampaikan duka cita mendalam sekaligus keprihatinannya atas masih adanya lubang bekas tambang yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

“Kita menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya dan keprihatinan yang sangat atas peristiwa tersebut,” ujar Andi Harun, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, persoalan kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan yang berada di pemerintah pusat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Karena itu, ia meminta Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah terhadap mantan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga meninggalkan lubang bekas tambang tanpa penyelesaian, khususnya di wilayah Samarinda.

Andi Harun juga mengingatkan bahwa pemanfaatan lubang bekas tambang untuk kegiatan lain, seperti budidaya perikanan, sumber air, maupun kawasan wisata, tidak otomatis menggugurkan kewajiban reklamasi. Pemanfaatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku.

Baca Juga :  Benahi Drainase, Kendala Aliran Air di Damanhuri

“Rata-rata kasus di Samarinda hampir tidak ada yang melaksanakan reklamasi bentuk lain,” katanya.

Ia menilai, persoalan lubang tambang yang terbengkalai perlu ditangani secara serius, terutama ketika keberadaannya mengancam keselamatan masyarakat. Untuk itu, ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki kasus-kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Selain itu, masyarakat atau keluarga korban yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk menempuh gugatan perdata guna menuntut ganti kerugian.

Baca Juga :  Benahi Drainase, Kendala Aliran Air di Damanhuri

Andi Harun menegaskan, jalur pidana dan perdata dapat ditempuh sesuai dasar hukum dan bukti yang ditemukan. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban pihak terkait sekaligus mencegah tragedi serupa kembali terjadi.

“Kita dorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk meminta pertanggungjawaban di bidang perdata. Bidang perdatanya adalah ganti kerugian. Jadi, pidananya bisa diproses,” pungkasnya.

Dua insiden tersebut kembali menjadi pengingat bahwa lubang bekas tambang bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan warga. Tanpa reklamasi, pengamanan, dan pengawasan yang memadai, kawasan yang ditinggalkan setelah aktivitas pertambangan berpotensi terus menimbulkan korban. (*)

Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha