benuakaltim.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau meringkus dua pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 781,2 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, kasus ini diungkap di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung sekitar pukul 14.30 WITA, pada Rabu (16/4/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut,” ungkapnya Senin (21/4/2025).
“Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai, masing-masing berinisial HG (44) dan FK (45),” sambungnya.
Dari hasil interogasi awal, kata Agus Priyanto kedua tersangka mengaku menyimpan narkotika di salah satu penginapan di wilayah Kelurahan Sambaliung.
“Petugas pun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” ucapnya.
Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya 14 bungkus sabu, 9 poket sedang sabu, plastik bekas pembungkus sabu dari teh guanyinwang, serta beberapa alat bantu seperti dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, hingga dua unit handphone.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 781,2 gram. Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Supra Blade yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina