Bankeu dari Provinsi Capai Rp 337 Miliar, DPUPR Berau Mendapat Porsi Terbesar

BANKEU: SPAM Singkuang masuk dalam sasaran Bankeu dari Pemprov Kaltim 2025 (FOTO: ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau tahun ini kembali menerima alokasi bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 337,6 miliar.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau memperoleh porsi terbesar dengan alokasi Rp 334 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menjelaskan bahwa Bankeu Provinsi Kaltim APBD 2025 terbagi menjadi dua bagian.

Baca Juga :  Komitmen Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Bumi Batiwakkal

“Yakni Bankeu Non Spesifik sebesar Rp 334 miliar dan Bankeu Spesifik sebesar Rp 3,6 miliar. Bankeu Non Spesifik sebesar Rp 334 miliar tersebut dialokasikan dalam DPA DPUPR Berau Tahun 2025,” ujarnya Jumat (13/6/2025).

Kata dia, alokasi dana ini akan digunakan untuk 16 item pembangunan, meliputi pembangunan jaringan irigasi di Kampung Sukan dan peningkatan jaringan irigasi di Kampung Sukan Tengah.

Baca Juga :  Kapal Tabrak Jembatan Bujangga, Tidak Ada Korban Jiwa

Selain itu, ada juga pembangunan Jalan Pelabuhan Mantaritip, lanjutan rekonstruksi Jalan Bukit Berbunga di Kecamatan Sambaliung, serta rekonstruksi Jalan Cut Nyak Dien di Kelurahan Rinding.

“Dana ini juga digunakan untuk peningkatan dan perluasan SPAM Singkuang di Kecamatan Tanjung Redeb, serta pembangunan jalan di jalur utara Pulau Maratua dan berbagai proyek jalan lainnya di Kecamatan Biduk-Biduk dan Teluk Bayur,” ungkapnya.

Sedangkan menurutnya Bankeu Spesifik sebesar Rp 3,6 miliar dipergunakan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian di 10 kecamatan, pengawasan dengan tujuan tertentu.

Baca Juga :  Cegah Pemanfaatan Kawasan Hutan Secara Ilegal, Satgas PKH Berau Pasang Plang

“Juga pengelolaan pelayanan kesehatan dan program percepatan penurunan stunting di wilayah Berau. Seluruh alokasi ini telah dianggarkan dalam APBD Berau 2025,” bebernya.

Adapun pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana ini, mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024.

“Sebagai perubahan dari Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2023, terkait Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Pelaporan, dan Monitoring Belanja Bankeu. Penggunaannya tetap mengacu pada petunjuk yang ada dalam Pergub,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *