benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau tahun ini kembali menerima alokasi bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 337,6 miliar.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau memperoleh porsi terbesar dengan alokasi Rp 334 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menjelaskan bahwa Bankeu Provinsi Kaltim APBD 2025 terbagi menjadi dua bagian.
“Yakni Bankeu Non Spesifik sebesar Rp 334 miliar dan Bankeu Spesifik sebesar Rp 3,6 miliar. Bankeu Non Spesifik sebesar Rp 334 miliar tersebut dialokasikan dalam DPA DPUPR Berau Tahun 2025,” ujarnya Jumat (13/6/2025).
Kata dia, alokasi dana ini akan digunakan untuk 16 item pembangunan, meliputi pembangunan jaringan irigasi di Kampung Sukan dan peningkatan jaringan irigasi di Kampung Sukan Tengah.
Selain itu, ada juga pembangunan Jalan Pelabuhan Mantaritip, lanjutan rekonstruksi Jalan Bukit Berbunga di Kecamatan Sambaliung, serta rekonstruksi Jalan Cut Nyak Dien di Kelurahan Rinding.
“Dana ini juga digunakan untuk peningkatan dan perluasan SPAM Singkuang di Kecamatan Tanjung Redeb, serta pembangunan jalan di jalur utara Pulau Maratua dan berbagai proyek jalan lainnya di Kecamatan Biduk-Biduk dan Teluk Bayur,” ungkapnya.
Sedangkan menurutnya Bankeu Spesifik sebesar Rp 3,6 miliar dipergunakan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian di 10 kecamatan, pengawasan dengan tujuan tertentu.
“Juga pengelolaan pelayanan kesehatan dan program percepatan penurunan stunting di wilayah Berau. Seluruh alokasi ini telah dianggarkan dalam APBD Berau 2025,” bebernya.
Adapun pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana ini, mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024.
“Sebagai perubahan dari Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2023, terkait Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Pelaporan, dan Monitoring Belanja Bankeu. Penggunaannya tetap mengacu pada petunjuk yang ada dalam Pergub,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa