Pasir dan Koral Langka Akibat Galian C, Pemkab Berau Segera Bentuk Pokja

FOTO BERSAMA: Bupati Berau Sri Juniarsih Mas melakukan koordinasi Pokja Galian C kepada jajaran Kepala Forkopimda. (RN/PROKOPIM PEMKAB BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Keresahan masyarakat terkait kelangkaan pasir maupun koral karena terkendalanya perizinan aktivitas galian C di Bumi Batiwakkal, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, terus melakukan koordinasi, termasuk pertemuan langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau.

Sesuai regulasi dan kewenangan, pemberian perizinan penambangan galian C berada di pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi bisa mengeluarkan izin penambangan galian C. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan Perpres 55 Tahun 2022.

Baca Juga :  Jalan Raja Alam II Butuh Penanganan Khusus

Pemerintah Kabupaten Berau akan mengambil beberapa langkah strategis untuk membantu para pelaku usaha. Pertambangan galian C, di antaranya dengan segera membentuk kelompok kerja (Pokja) yang nantinya bekerja membantu mempercepat legalitas kegiatan penambangan galian C untuk kebutuhan masyarakat, serta dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Berau.

“Kewenangan perizinan ini tidak di pemerintah kabupaten. Akan tetapi Pemkab Berau berupaya membantu mempercepat legalitas pertambangan ini,” ucapnya, Sabtu (14/6/2025).

Selain itu, kata dia, Pemkab Berau juga mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Bhakti Praja untuk dapat turut serta membantu pelaku usaha pertambangan galian C melalui penambahan unit usaha penambangan pasir dan koral ini.

Baca Juga :  Anak Usia 11 Tahun Diduga Kena Gigitan Hiu di Pulau Maratua

“Harapan saya Perusda sebagai perusahaan umum milik daerah (BUMD) akan mengurus semua proses perizinan dan sekaligus pemilik izin resmi daerah untuk penggalian dan penambangan pasir dan galian C di Kabupaten Berau,” ujarnya.

“Ini kita harapkan bisa mempercepat proses perizinan, sehingga tidak dimiliki atau dikelola secara perorangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Air Gunung Padai Disinyalir Tak Transparan

Pemkab Berau, ditegaskan Sri Juniarsih akan menindaklanjuti hasil pertemuan bersama Forkopimda dan masukan dari masyarakat pelaku pertambangan galian C, dengan melakukan pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait. Agar kegiatan pertambangan galian C yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak lagi terkendala.

“Pertemuan yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini, akan semakin memperkuat kolaborasi antar pihak. Kami bersama Forkopimda akan hadirkan semua stakeholder, untuk membahas bersama kondisi ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *