Realisasi PBB-P2 Capai 50 Persen, Diskon Pajak Dinilai Dongkrak Antusias Warga

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU– Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Berau hingga 8 September 2025 telah mencapai Rp 2,76 miliar atau sekitar 50,2 persen dari target Rp 5,5 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tren positif, terutama setelah diberlakukannya kebijakan penghapusan denda dan diskon pokok pajak 10 persen.

“Antusias masyarakat sangat tinggi, baik untuk melunasi pajak tahun berjalan maupun membayar tunggakan,” jelas Djupiansyah, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga :  Tahun Ini DPUPR Berau Fokus Kerjakan Konstruksi Bangunan MPP

Berdasarkan data Bapenda, realisasi penerimaan sebelum adanya diskon pajak (Januari–22 Juli 2025) tercatat Rp 1,54 miliar atau 28,11 persen dari target.

“Setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang diskon PBB pada 23 Juli, penerimaan dalam kurun waktu 45 hari langsung bertambah Rp 1,21 miliar atau 22,08 persen,” ungkapnya.

“Artinya, kebijakan diskon ini berdampak signifikan dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak,” tambahnya.

Baca Juga :  DPUPR Berau Optimis Akhir Tahun Semua Proyek Selesai

Djupiansyah menjelaskan, target utama program diskon yang berlaku hingga akhir September ini adalah mendorong wajib pajak agar fokus melunasi pajak tahun berjalan tanpa terbebani piutang lama.

“SK Bupati Berau Nomor 332 Tahun 2025 mengatur pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2025 serta pembebasan denda dari tahun 1996 hingga 2024,” ucapnya.

Meski begitu, ia mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang menunda pembayaran hingga melewati periode diskon. “Setelah diskon berakhir, sanksi administrasi berupa denda akan kembali diberlakukan, dan pokok pajak juga dikenakan penuh,” ujarnya.

Baca Juga :  BPKAD Berau Lakukan Penataan Aset Demi Inventaris Barang Tidak Layak Pakai

Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran, Bapenda gencar melakukan sosialisasi melalui 13 kecamatan, media sosial, spanduk, hingga videotron. Selain itu, masyarakat yang melunasi PBB-P2 tepat waktu juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah uang tunai sebesar Rp 3 juta.

“Kami berharap wajib pajak memanfaatkan momentum ini, sehingga penerimaan daerah bisa optimal sekaligus mengurangi beban tunggakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *