Diduga Tikam Temannya di Malam Pergantian Tahun, Pria di Segah Diamankan Polisi

DIAMANKAN: Pelaku kasus penikaman yang terjadi di Perumahan PT BKL, Kecamatan Segah diamankan polisi. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Jajaran Polsek Segah, Polres Berau, berhasil mengamankan diduga pelaku kasus penikaman yang terjadi di Perumahan PT BKL, Kecamatan Segah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 Wita. Korban diketahui berinisial B (43), seorang karyawan perusahaan, yang mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dekat pinggul.

Sementara terduga pelaku berinisial I (26), laki-laki, yang juga merupakan karyawan perusahaan yang sama.

Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem menjelaskan, pihaknya menerima laporan kejadian tersebut dari pihak RSUD Abdul Rivai, pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 05.15 Wita

Baca Juga :  Bupati Berau Dorong Pengoptimalan CSR Perusahaan untuk Sampah, Air Bersih, dan Jalan Kampung

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Segah langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus meminta keterangan awal,” ujar AKP Lisinius Pinem, Sabtu (3/1/2026).

Dari hasil keterangan korban, insiden berawal saat berlangsung acara penyambutan Tahun Baru di lingkungan perumahan PT BKL. Sekitar pukul 22.40 Wita terjadi kesalahpahaman antar sesama karyawan. Korban yang berusaha melerai situasi justru menjadi sasaran penikaman menggunakan senjata tajam dari arah samping.

“Korban mengalami satu luka tusuk di bagian perut kanan bawah. Setelah kejadian, korban sempat menyelamatkan diri dan mendapat perawatan awal di klinik perusahaan sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Rivai,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Gelontorkan Rp135 Miliar, PUPR Berau Bakal Percantik Drainase dan Irigasi

Pinem menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis sekitar pukul 10.00 Wita personel Polsek Segah mendatangi tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

“Pada awal pemeriksaan, terduga pelaku belum mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik yang kemudian dibuang ke sungai,” terang Pinem.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, di antaranya baju, celana panjang, ikat pinggang, serta satu buah dodos.

Baca Juga :  Realisasi Visi Bupati, Dispora Berau Seriusi Pembangunan Sirkuit Balap

Sementara barang bukti senjata tajam telah dilakukan pencarian di sungai, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Saat ini korban masih menjalani perawatan pascaoperasi di RSUD Abdul Rivai dan dalam proses pemulihan. Sementara pelaku telah diamankan di Polsek Segah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *