Kedapatan Kuasai Sabu 55 Gram, Pria 34 Tahun Diciduk Polresta Samarinda

DIAMANKAN: Tersangka berinisial SI (34) saat diamankan Polresta Samarinda. (FOTO: Kasi Humas Polresta Samarinda)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kota Tepian.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial SI (34) dengan barang bukti sabu seberat total 55,78 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Tanggapan Gubernur Kaltim Usai Didemo ribuan Massa di Samarinda

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di teras rumah. Dari tangan tersangka ditemukan 4 poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu dan plastik kresek,” sebut Bangkit, Kamis (26/2/2026).

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar tersangka. Hasilnya, ditemukan kembali satu poket sabu seberat 0,60 gram bruto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti tas, plastik klip, sendok takar, hingga telepon genggam.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Tak Hadir, Massa Aksi Soroti Komitmen Wakil Rakyat

Dari hasil interogasi, SI mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AD di wilayah Batuah, Loa Janan. Saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, terduga pemasok berhasil melarikan diri.

“Namun di teras rumahnya ditemukan 6 poket sabu seberat 52,70 gram bruto lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Insiden Intimidasi Jurnalis di Kantor Gubernur Tuai Kecaman Organisasi Pers

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 55 gram sabu. Saat ini SI telah ditahan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *