BPJS PBI di Samarinda Kini Cukup Lewat Kelurahan

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Warga Samarinda yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif kini tak perlu lagi bolak-balik ke kantor dinas atau BPJS. Proses pengaktifan kembali dipermudah dan cukup dilakukan melalui kantor kelurahan sesuai domisili.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiyah, menjelaskan bahwa warga yang kartunya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan dapat terlebih dahulu mendatangi puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca Juga :  Bungkam Arema FC 3-1, Borneo FC Samarinda Kian Dekati Puncak Klasemen

“Kalau dari hasil pemeriksaan dokter memang harus mendapatkan layanan kesehatan lanjutan dan statusnya nonaktif, pasien akan diberikan surat rekomendasi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Surat rekomendasi medis tersebut kemudian dibawa ke kelurahan dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, pihak kelurahan akan memproses pengajuan reaktivasi melalui sistem yang telah terintegrasi. “Jadi tidak perlu lagi ke Dinas Sosial atau datang ke BPJS. Cukup ke kelurahan saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Turunan Poros Samarinda–Bontang, Satu Pemotor Tewas

Di tingkat kelurahan, data warga akan diverifikasi sebelum diinput ke sistem dan diteruskan ke Dinas Sosial serta Kementerian Sosial hingga status kepesertaan aktif kembali.

Baca Juga :  HGB Mal Lembuswana Berakhir Juli 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Lelang Pengelola Baru

Aslamiyah menambahkan, dalam kondisi darurat, BPJS Kesehatan memastikan pasien tetap dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit sembari menunggu proses administrasi reaktivasi berjalan. “Ini untuk memastikan warga yang dapat itu adalah orang yang berhak,” tutupnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *