Pembatalan Beli Mobdin Rp8,5 M Kembali ke Kas Daerah, Pemprov Tunggu Jawaban Penyedia

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar akan dikembalikan ke pihak penyedia. Keputusan itu diambil setelah polemik pengadaan kendaraan tersebut ramai diperbincangkan dan menuai kritik publik dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif jajaran Pemprov sejak Jumat lalu.

“Sejak Jumat kami intens rapat. Berdasarkan analisis Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mekanisme pengembalian dimungkinkan sepanjang kedua belah pihak sepakat, termasuk penyedia,” ujar Faisal usai briefing di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Perkuat Standar Keamanan MBG, Libatkan BGN dan UNICEF Latih Pelatih Regional

Menurutnya, gubernur memutuskan membatalkan penggunaan kendaraan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari tokoh publik, mahasiswa, serta lembaga seperti KPK dan Kemendagri.

“Setelah memperhatikan dinamika yang berkembang, Pak Gubernur memilih mengembalikan mobil itu,” tegasnya.

Faisal memastikan kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur. Unit masih berada di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta dalam kondisi baru.

“Belum dipakai sama sekali, belum mengaspal di Kaltim. Plastik pelindungnya pun masih terpasang,” jelasnya.

Secara administratif, surat resmi pengajuan pengembalian telah dikirimkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diketahui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Saat ini Pemprov menunggu balasan tertulis dari pihak penyedia.

Baca Juga :  Wagub Kaltim Ajak Masyarakat Terapkan Prinsip 5J dan 3D untuk Jaga Rupiah

“Secara informal sudah ada komunikasi dan mereka berkenan. Tinggal menunggu surat resminya,” ungkap Faisal.

Jika persetujuan tertulis diterima, kendaraan akan dikembalikan dan dana pembelian wajib disetor utuh ke kas daerah. Berdasarkan mekanisme pengadaan, setelah Berita Acara Serah Terima (BAST), penyedia memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengembalikan dana.

“Uangnya harus kembali penuh ke kas daerah. Ini bukan akal-akalan seperti yang berkembang di media sosial,” tegasnya.

Pemprov menargetkan seluruh proses rampung sebelum 20 Maret 2026 agar tidak memengaruhi laporan keuangan daerah yang akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada akhir Maret.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Aspirasi Publik Pertimbangan Utama

Sambil menunggu proses administrasi tuntas, Rudy Mas’ud disebut tetap menjalankan tugas menggunakan kendaraan pribadi. Opsi kendaraan dinas lama juga masih tersedia, meski kondisinya dinilai belum sepenuhnya optimal.

Adapun terkait isu pengadaan kendaraan dinas lain dalam anggaran 2026, Faisal menyebut hal itu menjadi kewenangan teknis KPA.
Sebelumnya, awak media sempat meminta tanggapan langsung kepada gubernur. Namun Rudy memilih irit berkomentar dan segera menuju ruang kerjanya karena telah dijadwalkan menerima tamu resmi. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *