benuakaltim.co.id, BERAU– DPRD Berau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan terkait ketenagakerjaan, pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta CSR perusahaan tambang batubara tahun 2024-2025 di Kabupaten Berau, pada Senin (20/4/2026).
Namun, RDP kali ini dilaksanakan secara tertutup. Hal ini berbeda dengan RDP sebelumnya. Dengan agenda yang persis sama RDP yang dilaksanakan sebelumnya pada Senin (9/3/2026) dilaksanakan dengan sifat terbuka untuk umum.
Keadaan tersebut jelas melahirkan ironi. Pasalnya, pada satu sisi DPRD Berau menghendaki agar pelaksanaan program CSR itu harus diketahui secara luas oleh publik. Namun, di sisi lain DPRD Berau bahkan menutup ruang agar pembahasan CSR itu diliput media massa.
Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan bahwa sesuai undang-undang (UU) CSR harus dibuka dan diketahui publik. Hal itu disampaikannya mengingat pelaksanaan program CSR di Berau masih bersifat tertutup.
“Harus dipublikasikan supaya semua masyarakat tahu. Jangan diam-diam. Kalau misalnya tidak bisa ke semua masyarakat, minimal ke media,” ungkapnya.
Tak hanya program CSR, besaran dana yang dikeluarkan juga harus disampaikan secara transparan. Hal itu tak hanya bertujuan agar jumlah alokasi dana CSR itu diketahui secara pasti, tetapi juga agar dapat digunakan sesuai asas manfaatnya.
Perihal yang disampaikan Dedy Okto tersebut, dengan RDP kali ini, Senin (20/4/2026) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto rupanya menunjukkan ketikdakkonsistenan peran DPR Berau mulai dari pembahasan, hingga pengawasan program CSR tersebut, agar tetap bersifat transparan. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






